Jakarta: Sejumlah bidang usaha masih dibolehkan beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi setiap perusahaan selama beroperasi.
"Semua perusahaan yang beroperasi selama PSBB wajib lapor," tertulis dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis, 10 September 2020.
Pelaporan dapat dilakukan melalui tautan bit.ly/psbb-kantor-tempatkerja atau call center di nomor 1500164. Perusahaan yang beroperasi juga harus menerapkan jaga jarak antarpekerja dalam satu ruangan minimal satu meter. Perusahaan dapat menggunakan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antarpekerja.
"Mengurangi jam operasional selama pelaksanaan PSBB," tertulis dalam keterangan tersebut.
Selama PSBB total, perusahaan yang dikecualikan tutup harus mengurangi jumlah karyawan yang hadir hingga jumlah minimum. Para pekerja juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker dan sarung tangan selama berada di luar rumah.
Para pekerja harus memegang surat perintah tugas selama beraktivitas ke kantor di masa PSBB total. Surat perintah tugas itu wajib dibawa saat pergi ke kantor, beserta dengan id card, dan seragam.
Pemprov DKI Jakarta mengingatkan perusahaan juga harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19 sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. Perusahaan wajib memastikan tempat kerja bersih dan higienis, bekerja sama dengan fasilitas kesehatan terdekat, menyediakan vaksin, vitamin, dan nutrisi tambahan, serta menyemprotkan disinfektan berkala di tempat kerja.
Seluruh perusahaan yang beroperasi juga harus mengecek suhu tubuh karyawan saat masuk ke lingkungan kantor, menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer, serta menginformasikan imbauan tentang pencegahan covid-19.
Baca: Cara Agar Jakarta Lepas dari PSBB Total
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB secara ketat tanpa pelonggaran pada Senin, 14 September 2020. Alasannya, kapasitas tempat tidur isolasi pasien virus korona (covid-19) semakin menipis.
Saat ini terdapat 4.053 tempat tidur isolasi dengan persentase pemakaian sebesar 77 persen. Sedangkan, jumlah tempat tidur ICU sebanyak 528, persentase pemakaian sebesar 83 persen. Data ini diambil dari 67 rumah sakit (RS) rujukan pada Minggu, 6 September 2020.
"Data yang kita miliki, 17 September tempat tidur yang kita miliki akan penuh dan habis itu tak mampu menampung lagi," kata Anies dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
Pemprov DKI Jakarta mengingatkan perusahaan juga harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19 sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. Perusahaan wajib memastikan tempat kerja bersih dan higienis, bekerja sama dengan fasilitas kesehatan terdekat, menyediakan vaksin, vitamin, dan nutrisi tambahan, serta menyemprotkan disinfektan berkala di tempat kerja.
Seluruh perusahaan yang beroperasi juga harus mengecek suhu tubuh karyawan saat masuk ke lingkungan kantor, menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan
hand sanitizer, serta menginformasikan imbauan tentang pencegahan covid-19.
Baca: Cara Agar Jakarta Lepas dari PSBB Total
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB secara ketat tanpa pelonggaran pada Senin, 14 September 2020. Alasannya, kapasitas tempat tidur isolasi pasien
virus korona (covid-19) semakin menipis.
Saat ini terdapat 4.053 tempat tidur isolasi dengan persentase pemakaian sebesar 77 persen. Sedangkan, jumlah tempat tidur ICU sebanyak 528, persentase pemakaian sebesar 83 persen. Data ini diambil dari 67 rumah sakit (RS) rujukan pada Minggu, 6 September 2020.
"Data yang kita miliki, 17 September tempat tidur yang kita miliki akan penuh dan habis itu tak mampu menampung lagi," kata Anies dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)