Ilustrasi Jakarta. Dok. MI
Ilustrasi Jakarta. Dok. MI

Catat, Mekanisme Perusahaan yang Masih Buka Saat PSBB Lagi

Achmad Zulfikar Fazli • 10 September 2020 12:11

Pemprov DKI Jakarta mengingatkan perusahaan juga harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19 sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. Perusahaan wajib memastikan tempat kerja bersih dan higienis, bekerja sama dengan fasilitas kesehatan terdekat, menyediakan vaksin, vitamin, dan nutrisi tambahan, serta menyemprotkan disinfektan berkala di tempat kerja.
 
Seluruh perusahaan yang beroperasi juga harus mengecek suhu tubuh karyawan saat masuk ke lingkungan kantor, menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer, serta menginformasikan imbauan tentang pencegahan covid-19.
 
Baca: Cara Agar Jakarta Lepas dari PSBB Total

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB secara ketat tanpa pelonggaran pada Senin, 14 September 2020. Alasannya, kapasitas tempat tidur isolasi pasien virus korona (covid-19) semakin menipis.
 
Saat ini terdapat 4.053 tempat tidur isolasi dengan persentase pemakaian sebesar 77 persen. Sedangkan, jumlah tempat tidur ICU sebanyak 528, persentase pemakaian sebesar 83 persen. Data ini diambil dari 67 rumah sakit (RS) rujukan pada Minggu, 6 September 2020.
 
"Data yang kita miliki, 17 September tempat tidur yang kita miliki akan penuh dan habis itu tak mampu menampung lagi," kata Anies dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan