Ilustrasi Jakarta. Dok. MI
Ilustrasi Jakarta. Dok. MI

Catat, Mekanisme Perusahaan yang Masih Buka Saat PSBB Lagi

Achmad Zulfikar Fazli • 10 September 2020 12:11
Jakarta: Sejumlah bidang usaha masih dibolehkan beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi setiap perusahaan selama beroperasi.
 
"Semua perusahaan yang beroperasi selama PSBB wajib lapor," tertulis dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis, 10 September 2020.
 
Pelaporan dapat dilakukan melalui tautan bit.ly/psbb-kantor-tempatkerja atau call center di nomor 1500164. Perusahaan yang beroperasi juga harus menerapkan jaga jarak antarpekerja dalam satu ruangan minimal satu meter. Perusahaan dapat menggunakan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antarpekerja.

"Mengurangi jam operasional selama pelaksanaan PSBB," tertulis dalam keterangan tersebut.
 
Selama PSBB total, perusahaan yang dikecualikan tutup harus mengurangi jumlah karyawan yang hadir hingga jumlah minimum. Para pekerja juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker dan sarung tangan selama berada di luar rumah.
 
Para pekerja harus memegang surat perintah tugas selama beraktivitas ke kantor di masa PSBB total. Surat perintah tugas itu wajib dibawa saat pergi ke kantor, beserta dengan id card, dan seragam.
 
 
Halaman Selanjutnya
Pemprov DKI… …
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan