Ilustrasi. Polisi memeriksan pengendara di check point kendaraan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Medcom.id/Zaenal Arifin
Ilustrasi. Polisi memeriksan pengendara di check point kendaraan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Medcom.id/Zaenal Arifin

Satpol PP Hingga Polisi-TNI Terlibat Dalam Penindakan PSBB Jilid II

Siti Yona Hukmana • 15 September 2020 12:32

Yusri mengungkapkan dasar penindakan selama PSBB Jilid II mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 79 tentang Penindakan Disiplin. Namun, Pergub itu dinilai belum cukup. Polisi, kata dia, tengah mendorong pemerintahan daerah Ibu Kota segera membuat Peraturan daerah (Perda).
 
"Peraturan daerah itu untuk memperkuat, kita punya dasar hukum untuk melakukan suatu yustisi, baik itu dalam bentuk melakukan penindakan dengan aturan-aturan yang ada," ungkap Yusri.
 
Baca: Kesalahan Fatal PSBB Total

Tim satgas juga menyiapkan aturan yang merujuk ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
 
"Ada juga beberapa pasal di KUHP. Nah ini yang kita rumuskan kemarin," tutur dia.
 
DKI Jakarta resmi menerapkan PSBB Jilid II sejak Senin, 14 September 2020. PSBB total diterapkan selama 14 hari hingga Jumat, 25 September 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan