Ilustrasi. Polisi memeriksan pengendara di check point kendaraan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Medcom.id/Zaenal Arifin
Ilustrasi. Polisi memeriksan pengendara di check point kendaraan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Medcom.id/Zaenal Arifin

Satpol PP Hingga Polisi-TNI Terlibat Dalam Penindakan PSBB Jilid II

Siti Yona Hukmana • 15 September 2020 12:32
Jakarta: Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi membahas pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II pada Senin, 14 September 2020. Rapat menyepakati pembentukan Satuan Tugas Penindakan PSBB Jilid II.
 
"Satuan tugas untuk melakukan yustisi penindakan kepada masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2020.
 
Satgas itu akan dibentuk di tingkat provinsi. Timnya terdiri atas Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pengadilan, kejaksaan, hingga TNI-Polri.

Baca: 8 Perkantoran Langgar PSBB Jilid II Ditutup
 
Khusus Polri, satgas itu ada di tingkat kepolisian daerah (polda), polres, dan polsek. Polisi bekerja secara masif bersama Satpol PP untuk menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
 
Pihaknya akan memetakan klaster-klaster yang menjadi skala prioritas untuk penindakan secara persuasif dan humanis. Klaster itu tersebar di perkantoran, pasar tradisional, terminal, hingga stasiun kereta.
 
"Sekarang ini sudah masuk ke klaster-klaster perumahan. Nanti tim ini akan turun ke sana," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan