Jakarta: Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi membahas pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II pada Senin, 14 September 2020. Rapat menyepakati pembentukan Satuan Tugas Penindakan PSBB Jilid II.
"Satuan tugas untuk melakukan yustisi penindakan kepada masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2020.
Satgas itu akan dibentuk di tingkat provinsi. Timnya terdiri atas Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pengadilan, kejaksaan, hingga TNI-Polri.
Baca: 8 Perkantoran Langgar PSBB Jilid II Ditutup
Khusus Polri, satgas itu ada di tingkat kepolisian daerah (polda), polres, dan polsek. Polisi bekerja secara masif bersama Satpol PP untuk menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Pihaknya akan memetakan klaster-klaster yang menjadi skala prioritas untuk penindakan secara persuasif dan humanis. Klaster itu tersebar di perkantoran, pasar tradisional, terminal, hingga stasiun kereta.
"Sekarang ini sudah masuk ke klaster-klaster perumahan. Nanti tim ini akan turun ke sana," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Yusri mengungkapkan dasar penindakan selama PSBB Jilid II mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 79 tentang Penindakan Disiplin. Namun, Pergub itu dinilai belum cukup. Polisi, kata dia, tengah mendorong pemerintahan daerah Ibu Kota segera membuat Peraturan daerah (Perda).
"Peraturan daerah itu untuk memperkuat, kita punya dasar hukum untuk melakukan suatu yustisi, baik itu dalam bentuk melakukan penindakan dengan aturan-aturan yang ada," ungkap Yusri.
Baca: Kesalahan Fatal PSBB Total
Tim satgas juga menyiapkan aturan yang merujuk ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ada juga beberapa pasal di KUHP. Nah ini yang kita rumuskan kemarin," tutur dia.
DKI Jakarta resmi menerapkan PSBB Jilid II sejak Senin, 14 September 2020. PSBB total diterapkan selama 14 hari hingga Jumat, 25 September 2020.
Jakarta: Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi membahas pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) Jilid II pada Senin, 14 September 2020. Rapat menyepakati pembentukan Satuan Tugas Penindakan PSBB Jilid II.
"Satuan tugas untuk melakukan yustisi penindakan kepada masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2020.
Satgas itu akan dibentuk di tingkat provinsi. Timnya terdiri atas Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pengadilan, kejaksaan, hingga TNI-Polri.
Baca:
8 Perkantoran Langgar PSBB Jilid II Ditutup
Khusus Polri, satgas itu ada di tingkat kepolisian daerah (
polda), polres, dan polsek. Polisi bekerja secara masif bersama Satpol PP untuk menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Pihaknya akan memetakan
klaster-klaster yang menjadi skala prioritas untuk penindakan secara persuasif dan humanis. Klaster itu tersebar di perkantoran, pasar tradisional, terminal, hingga stasiun kereta.
"Sekarang ini sudah masuk ke klaster-klaster perumahan. Nanti tim ini akan turun ke sana," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.