Ilustrasi Jakarta. ANT/Galih Pradipta
Ilustrasi Jakarta. ANT/Galih Pradipta

8 Perkantoran Langgar PSBB Jilid II Ditutup

Kautsar Widya Prabowo • 15 September 2020 11:39
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tegas sejumlah perkantoran yang melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Perusahan ditutup sementara.
 
"Tiga perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid-19," ujar Kepala Diskaner DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 15 September 2020.
 
Andri menyebut penemuan ini berdasarkan sidak pada 64 perusahaan. Sebanyak dua perusahaan yang ditutup berada di Jakarta Barat dan satu di Jakarta Pusat.

Pihaknya juga menutup perkantoran lantaran pegawainya terpapar virus korona (covid-19).
"Lima perusahaan ditutup karena covid-19," tutur dia.
 
Sebanyak tiga perusahaan di Jakarta Barat, satu di Jakarta Timur, dan satu di Jakarta Selatan. Penutupan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB. Aturan menyebut gedung perkantoran ditutup minimal tiga hari bila ditemukan kasus covid-19.
 
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali PSBB. Pengetatan dilakukan khususnya di perkantoran lantaran klaster penyebaran covid-19 di area itu meningkat.
 
(Baca: PSBB Jilid II, Pegawai Bekerja di Kantor Paling Banyak 25 Persen)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan