Jakarta: Perusahaan pengembang ojek daring Grab dan Gojek belum mendapatkan surat resmi mengenai keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. Pembatasan ini mulai berlaku Senin, 14 September 2020.
"Namun, Grab sedang berdiskusi tentang kebijakan yang akan kami ambil sementara menunggu keputusan dari pemerintah," ujar Head of Government Affairs Grab Indonesia, Uun Ainurrofiq, Kamis, 10 September 2020.
Senada dengan Grab, Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, masih menunggu aturan main dari Gubernur DKI Anies Baswedan mengenai PSBB total. Namun, Nila memastikan perusahaan yang dibentuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim itu siap menaati peraturan.
"Sejak awal, Gojek telah sigap beradaptasi menyesuaikan operasionalnya mengikuti kondisi dan kebutuhan masyarakat menghadapi pandemi dengan mewajibkan seluruh ekosistemnya termasuk mitra driver untuk selalu mengedepankan protokol jaga kesehatan, kebersihan, dan keamanan (J3K)," ujar Nila.
Dari sisi teknologi, lanjut Nila, Gojek memiliki pengaturan geofencing atau perimeter virtual untuk area geografis dunia nyata. Dengan sistem ini, Gojek dapat memastikan layanan tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah covid-19.
"Kami juga melengkapi inovasi tersebut dengan berbagai inisiatif yang dapat mendukung produktivitas masyarakat dengan tetap memperhatikan prosedur pencegahan secara menyeluruh," lanjut Nila.
Baca: Mal Seantero Jakarta Ditutup Lagi Selama PSBB Total
Saat pemberlakuan PSBB total awal April 2020, Grab dan Gojek menonaktifkan layanan transportasi roda dua. Simbol motor sempat hilang pada pada aplikasi kedua perusahaan tersebut.
Gojek dan Grab kembali mengaktifkan layanan GoRide dan GrabBike pada Senin, 8 Juni 2020. Langkah itu diambil setelah Gubernur Anies mengizinkan ojek daring dapat kembali membawa penumpang.
"Kami juga melengkapi inovasi tersebut dengan berbagai inisiatif yang dapat mendukung produktivitas masyarakat dengan tetap memperhatikan prosedur pencegahan secara menyeluruh," lanjut Nila.
Baca:
Mal Seantero Jakarta Ditutup Lagi Selama PSBB Total
Saat pemberlakuan PSBB total awal April 2020, Grab dan Gojek menonaktifkan layanan transportasi roda dua. Simbol motor sempat hilang pada pada aplikasi kedua perusahaan tersebut.
Gojek dan Grab kembali mengaktifkan layanan GoRide dan GrabBike pada Senin, 8 Juni 2020. Langkah itu diambil setelah Gubernur Anies mengizinkan ojek daring dapat kembali membawa penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)