Polisi lalu lintas beserta Dishub mengawasi penerapan PSBB di kawasan Simpang UI, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 April 2020. Foto: MI/Fransisco Carolio Hutama Gani
Polisi lalu lintas beserta Dishub mengawasi penerapan PSBB di kawasan Simpang UI, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 April 2020. Foto: MI/Fransisco Carolio Hutama Gani

Kaleidoskop 2020

April: Belajar Hingga Ibadah Ramadan di Rumah

Yogi Bayu Aji • 17 Desember 2020 07:00
Jakarta: Pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan virus korona (covid-19). Kebijakan ini memaksa semua kegiatan yang biasa digelar di luar rumah, harus dilakukan di kediaman masing-masing.
 
DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan PSBB. Kebijakan itu mulai berlaku Jumat, 10 April 2020, setelah DKI mendapatkan restu dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. PSBB diterapkan selama 14 hari dan diperpanjang jika dibutuhkan.
 
"PSBB ini akan berlaku hari Jumat tanggal 10 April pukul 00.00 WIB, nanti akan banyak patroli," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Rabu, 8 April 2020.

Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Aturan itu mempertegas pembatasan kegiatan di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, hingga budaya. 
 
Belajar mengajar yang semula berlangsung di sekolah, kini dilaksanakan secara daring. Perkantoran juga didorong untuk mengakomodasi pegawainya bekerja di rumah. Fasilitas umum serta gedung pemerintah maupun swasta diwajibkan menghentikan operasinya. 
 
Baca: Maret: Covid-19 Masuk Indonesia
 
Hanya 11 sektor usaha yang boleh beroperasi. Bidang ini terdiri dari kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, dan yang menyangkut kebutuhan sehari-hari.
 
Mobilitas warga untuk keluar rumah dibatasi. Warga didesak hanya pergi untuk memenuhi kebutuhan pokok. Restoran hanya diperbolehkan melayani take away dan delivery. Pengguna kendaraan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat duduk dengan protokol kesehatan ketat.

Ojol meringis


Pengemudi ojek online (ojol) bisa dibilang yang paling terdampak kebijakan PSBB. Pasalnya, mereka dilarang menarik penumpang. Satu-satunya peluang untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah hanya dari pengantaran barang dan makanan.
 
Larangan ojol menarik penumpang termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Aturan ini menjadi landasan tiap daerah menerapkan PSBB.
 
Ramli, salah satu pengemudi ojol, mengaku pendapatan amat terhantam pandemi covid-19. Bila biasanya bisa meraup Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dalam sehari, selama pandemi korona ia cuma bisa mendapat penghasilan Rp100 ribu per hari.
 
“Pendapatan sangat menurun (hingga) setengahnya,” aku Ramli.
 
Dia bercerita mengantar penumpang sedianya menjadi prosi penghasilan terbesar, sekitar 70 persen, sedangkan sisanya dari mengantar barang. Asosiasi ojol, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), menolak pelarangan menarik penumpang, tetapi Anies tak mengindahkannya.
 
 
Halaman Selanjutnya
  Ramadan di tengah pandemi…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan