Jakarta: Pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan virus korona (covid-19). Kebijakan ini memaksa semua kegiatan yang biasa digelar di luar rumah, harus dilakukan di kediaman masing-masing.
DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan PSBB. Kebijakan itu mulai berlaku Jumat, 10 April 2020, setelah DKI mendapatkan restu dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. PSBB diterapkan selama 14 hari dan diperpanjang jika dibutuhkan.
"PSBB ini akan berlaku hari Jumat tanggal 10 April pukul 00.00 WIB, nanti akan banyak patroli," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Rabu, 8 April 2020.
Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Aturan itu mempertegas pembatasan kegiatan di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, hingga budaya.
Belajar mengajar yang semula berlangsung di sekolah, kini dilaksanakan secara daring. Perkantoran juga didorong untuk mengakomodasi pegawainya bekerja di rumah. Fasilitas umum serta gedung pemerintah maupun swasta diwajibkan menghentikan operasinya.
Baca: Maret: Covid-19 Masuk Indonesia
Hanya 11 sektor usaha yang boleh beroperasi. Bidang ini terdiri dari kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, dan yang menyangkut kebutuhan sehari-hari.
Mobilitas warga untuk keluar rumah dibatasi. Warga didesak hanya pergi untuk memenuhi kebutuhan pokok. Restoran hanya diperbolehkan melayani take away dan delivery. Pengguna kendaraan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat duduk dengan protokol kesehatan ketat.
Ojol meringis
Pengemudi ojek online (ojol) bisa dibilang yang paling terdampak kebijakan PSBB. Pasalnya, mereka dilarang menarik penumpang. Satu-satunya peluang untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah hanya dari pengantaran barang dan makanan.
Larangan ojol menarik penumpang termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Aturan ini menjadi landasan tiap daerah menerapkan PSBB.
Ramli, salah satu pengemudi ojol, mengaku pendapatan amat terhantam pandemi covid-19. Bila biasanya bisa meraup Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dalam sehari, selama pandemi korona ia cuma bisa mendapat penghasilan Rp100 ribu per hari.
“Pendapatan sangat menurun (hingga) setengahnya,” aku Ramli.
Dia bercerita mengantar penumpang sedianya menjadi prosi penghasilan terbesar, sekitar 70 persen, sedangkan sisanya dari mengantar barang. Asosiasi ojol, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), menolak pelarangan menarik penumpang, tetapi Anies tak mengindahkannya.
Ramadan di tengah pandemi
DKI menutup rumah ibadah untuk mencegah kerumunan. Ibadah Ramadan 1441 Hijriah yang biasanya kental dengan salat Tarawih maupun salat Jumat berjemaah pun tak bisa dilaksanakan. Warga diwajibkan beribadah di rumah.
Masjid Istiqlal tak luput dari ketentuan PSBB. Masjid terbesar di Asia Tenggara itu bahkan meliburkan pegawai serta meniadakan layanan ibadah selama PSBB, mengikuti aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak warga agar patuh beribadah di rumah. Ngotot salat Tarawih di masjid di tengah wabah covid-19 dinilai bisa dikenakan Pasal 214 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan berbagai undang-undang, seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya itu bisa dijatuhi hukuman pidana," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu, 25 April 2020.
Pasal 214 berisikan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara bagi orang-orang yang bersekutu melawan pejabat. Pasal 216 mengaturan ancaman hukuman hingga 4,5 bulan kurungan bagi seseorang yang tidak menuruti perintah atau menghalang-halangi tugas pejabat.
Mahfud mengakui salat Tarawih memang bukan kejahatan, tetapi publik diharap melihat isu dari sisi potensi penyebaran virus korona. Di saat wabah virus korona melanda, keselamatan lebih penting karena salat Tarawih masih bisa dilakukan di rumah.
Tak cukup dua pekan
PSBB selama dua pekan hingga Jumat, 24 April 2020, rupanya belum mampu membendung penyebaran covid-19 di DKI. Anies akhirnya memperpanjang PSBB hingga 28 hari mulai 24 April sampai Jumat, 22 Mei 2020.
Anies menuturkan keputusan ini dibuat setelah mendengar pendapat para ahli di bidang penyakit menular. Dia menuturkan pembatasan juga diperpanjang lantaran masih banyak masyarakat yang belum patuh pada aturan PSBB.
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sempat menyebut PSBB diberlakukan selama 14 hari memang sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Namun kenyataannya, wabah covid-19 tidak bisa selesai dalam waktu sesingkat itu.
"Sepertinya kita di Jakarta harus menyiapkan periode yang mungkin agak panjang," kata Anies dalam rapat virtual dengan Tim Pengawas DPR, Kamis, 16 April 2020.
Jakarta: Pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) untuk menekan penularan virus korona (
covid-19). Kebijakan ini memaksa semua kegiatan yang biasa digelar di luar rumah, harus dilakukan di kediaman masing-masing.
DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan PSBB. Kebijakan itu mulai berlaku Jumat, 10 April 2020, setelah DKI mendapatkan restu dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. PSBB diterapkan selama 14 hari dan diperpanjang jika dibutuhkan.
"PSBB ini akan berlaku hari Jumat tanggal 10 April pukul 00.00 WIB, nanti akan banyak patroli," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Rabu, 8 April 2020.
Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Aturan itu mempertegas pembatasan kegiatan di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, hingga budaya.
Belajar mengajar yang semula berlangsung di sekolah, kini dilaksanakan secara daring. Perkantoran juga didorong untuk mengakomodasi pegawainya bekerja di rumah. Fasilitas umum serta gedung pemerintah maupun swasta diwajibkan menghentikan operasinya.
Baca:
Maret: Covid-19 Masuk Indonesia
Hanya 11 sektor usaha yang boleh beroperasi. Bidang ini terdiri dari kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, dan yang menyangkut kebutuhan sehari-hari.
Mobilitas warga untuk keluar rumah dibatasi. Warga didesak hanya pergi untuk memenuhi kebutuhan pokok. Restoran hanya diperbolehkan melayani
take away dan
delivery. Pengguna kendaraan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat duduk dengan protokol kesehatan ketat.
Ojol meringis
Pengemudi ojek
online (ojol) bisa dibilang yang paling terdampak kebijakan PSBB. Pasalnya, mereka dilarang menarik penumpang. Satu-satunya peluang untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah hanya dari pengantaran barang dan makanan.
Larangan ojol menarik penumpang termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Aturan ini menjadi landasan tiap daerah menerapkan PSBB.
Ramli, salah satu pengemudi ojol, mengaku pendapatan amat terhantam pandemi covid-19. Bila biasanya bisa meraup Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dalam sehari, selama pandemi korona ia cuma bisa mendapat penghasilan Rp100 ribu per hari.
“Pendapatan sangat menurun (hingga) setengahnya,” aku Ramli.
Dia bercerita mengantar penumpang sedianya menjadi prosi penghasilan terbesar, sekitar 70 persen, sedangkan sisanya dari mengantar barang. Asosiasi ojol, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), menolak pelarangan menarik penumpang, tetapi Anies tak mengindahkannya.