Polisi lalu lintas beserta Dishub mengawasi penerapan PSBB di kawasan Simpang UI, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 April 2020. Foto: MI/Fransisco Carolio Hutama Gani
Polisi lalu lintas beserta Dishub mengawasi penerapan PSBB di kawasan Simpang UI, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 April 2020. Foto: MI/Fransisco Carolio Hutama Gani

Kaleidoskop 2020

April: Belajar Hingga Ibadah Ramadan di Rumah

Yogi Bayu Aji • 17 Desember 2020 07:00
 

Ramadan di tengah pandemi


DKI menutup rumah ibadah untuk mencegah kerumunan. Ibadah Ramadan 1441 Hijriah yang biasanya kental dengan salat Tarawih maupun salat Jumat berjemaah pun tak bisa dilaksanakan. Warga diwajibkan beribadah di rumah.
 
Masjid Istiqlal tak luput dari ketentuan PSBB. Masjid terbesar di Asia Tenggara itu bahkan meliburkan pegawai serta meniadakan layanan ibadah selama PSBB, mengikuti aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
 
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak warga agar patuh beribadah di rumah. Ngotot salat Tarawih di masjid di tengah wabah covid-19 dinilai bisa dikenakan Pasal 214 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan berbagai undang-undang, seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya itu bisa dijatuhi hukuman pidana," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu, 25 April 2020.
 
Pasal 214 berisikan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara bagi orang-orang yang bersekutu melawan pejabat. Pasal 216 mengaturan ancaman hukuman hingga 4,5 bulan kurungan bagi seseorang yang tidak menuruti perintah atau menghalang-halangi tugas pejabat.
 
Mahfud mengakui salat Tarawih memang bukan kejahatan, tetapi publik diharap melihat isu dari sisi potensi penyebaran virus korona. Di saat wabah virus korona melanda, keselamatan lebih penting karena salat Tarawih masih bisa dilakukan di rumah. 

Tak cukup dua pekan


PSBB selama dua pekan hingga Jumat, 24 April 2020, rupanya belum mampu membendung penyebaran covid-19 di DKI. Anies akhirnya memperpanjang PSBB hingga 28 hari mulai 24 April sampai Jumat, 22 Mei 2020. 
 
Anies menuturkan keputusan ini dibuat setelah mendengar pendapat para ahli di bidang penyakit menular. Dia menuturkan pembatasan juga diperpanjang lantaran masih banyak masyarakat yang belum patuh pada aturan PSBB. 
 
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sempat menyebut PSBB diberlakukan selama 14 hari memang sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Namun kenyataannya, wabah covid-19 tidak bisa selesai dalam waktu sesingkat itu.
 
"Sepertinya kita di Jakarta harus menyiapkan periode yang mungkin agak panjang," kata Anies  dalam rapat virtual dengan Tim Pengawas DPR, Kamis, 16 April 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan