Jakarta: Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan tiga pelanggaran serius PT Equity Life. Perusahaan asuransi tersebut ditutup sementara lantaran melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Pertama, perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat. Kedua, tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antarpekerja. Ketiga, ditemukan pekerja hamil delapan bulan tetap bekerja seperti biasa.
"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki," kata Andri dikutip dari Antara, Rabu, 7 Juli 2021.
Andri menyayangkan pelanggaran terhadap ibu hamil seharusnya tidak terjadi. Dia menyebut alasan perusahaan ibu hamil tersebut sedang mengurus cuti tidak bisa dibenarkan.
(Baca: Disidak Anies, Equity Life Klaim Perusahaan Masuk Sektor Esensial)
"Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan sekarang. Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya," lanjut Andri.
Andri menegaskan pihaknya berfokus pada sektor kritikal dan esensial dalam pelaksanaan penegakan aturan. PT Equity Life termasuk sektor esensial.
"Karena potensi melanggar protokol kesehatan lebih tinggi, mereka masih ada kegiatan tatap muka/WFO di kantor," beber Andri.
Andri menerangkan terdapat aturan terkait kriteria pegawai yang diizinkan bekerja di kantor untuk sektor esensial dan kritikal. Sektor esensial hanya bisa beroperasi di kantor dengan 50 persen pegawai dan sektor kritikal bisa 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Namun, dia menyebut ada aturan lebih lanjut. Yakni mereka yang boleh masuk kantor betul-betul sehat.
"Bagi ibu hamil, komorbid, lansia tidak boleh masuk. Tatkala sektor kritikal dan esensial mempekerjakan orang-orang seperti itu, berarti pelanggaran dan langsung kita tutup," tegas Andri.
Andri mengimbau pelaku usaha menaati semua ketentuan dan dapat bekerja sama. Sebab hal itu sebagai upaya memutus mata rantai penularan covid-19 lebih luas lagi.
"Harap diketahui bahwa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah semuanya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi. Upaya kita tidak akan berhasil tanpa dukungan dari semua pihak," tutur Andri.
(Baca: Pemerintah Revisi Aturan WFO untuk Sektor Esensial dan Kritikal)
Pihaknya juga bakal terus sosialisasi dan diskusi pada 88 asosiasi untuk diteruskan ke perusahaan-perusahaan. Sementara itu, masyarakat/pekerja yang menemukan pelanggaran di tempat kerja, dapat melaporkan melalui JakLapor di aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sidak ke Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat. Anies marah menemukan PT Ray White dan PT Equity Life masih mewajibkan karyawan ke kantor.
Anies juga menemukan ibu hamil delapan bulan masih bekerja. Sidak Anies itu diunggah dalam Instastory di akun Instagram, @aniesbaswedan.
Jakarta: Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi
DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan tiga pelanggaran serius PT Equity Life. Perusahaan asuransi tersebut ditutup sementara lantaran melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) darurat.
Pertama, perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar
covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat. Kedua, tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antarpekerja. Ketiga, ditemukan pekerja hamil delapan bulan tetap bekerja seperti biasa.
"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki," kata Andri dikutip dari
Antara, Rabu, 7 Juli 2021.
Andri menyayangkan pelanggaran terhadap ibu hamil seharusnya tidak terjadi. Dia menyebut alasan perusahaan ibu hamil tersebut sedang mengurus cuti tidak bisa dibenarkan.
(Baca:
Disidak Anies, Equity Life Klaim Perusahaan Masuk Sektor Esensial)
"Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan sekarang. Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya," lanjut Andri.
Andri menegaskan pihaknya berfokus pada sektor kritikal dan esensial dalam pelaksanaan penegakan aturan. PT Equity Life termasuk sektor esensial.
"Karena potensi melanggar protokol kesehatan lebih tinggi, mereka masih ada kegiatan tatap muka/WFO di kantor," beber Andri.
Andri menerangkan terdapat aturan terkait kriteria pegawai yang diizinkan bekerja di kantor untuk sektor esensial dan kritikal. Sektor esensial hanya bisa beroperasi di kantor dengan 50 persen pegawai dan sektor kritikal bisa 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.