Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans-E) DKI Jakarta Andri Yansyah. Medcom.id/M Sholahadhin Azhar
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans-E) DKI Jakarta Andri Yansyah. Medcom.id/M Sholahadhin Azhar

DKI Ungkap 3 Pelanggaran Serius Equity Life

Antara • 07 Juli 2021 21:52
Jakarta: Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan tiga pelanggaran serius PT Equity Life. Perusahaan asuransi tersebut ditutup sementara lantaran melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
 
Pertama, perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat. Kedua, tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antarpekerja. Ketiga, ditemukan pekerja hamil delapan bulan tetap bekerja seperti biasa.
 
"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki," kata Andri dikutip dari Antara, Rabu, 7 Juli 2021.

Andri menyayangkan pelanggaran terhadap ibu hamil seharusnya tidak terjadi. Dia menyebut alasan perusahaan ibu hamil tersebut sedang mengurus cuti tidak bisa dibenarkan.
 
(Baca: Disidak Anies, Equity Life Klaim Perusahaan Masuk Sektor Esensial)
 
"Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan sekarang. Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya," lanjut Andri.
 
Andri menegaskan pihaknya berfokus pada sektor kritikal dan esensial dalam pelaksanaan penegakan aturan. PT Equity Life termasuk sektor esensial.
 
"Karena potensi melanggar protokol kesehatan lebih tinggi, mereka masih ada kegiatan tatap muka/WFO di kantor," beber Andri.
 
Andri menerangkan terdapat aturan terkait kriteria pegawai yang diizinkan bekerja di kantor untuk sektor esensial dan kritikal. Sektor esensial hanya bisa beroperasi di kantor dengan 50 persen pegawai dan sektor kritikal bisa 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
 
 
Halaman Selanjutnya
Namun, dia menyebut ada aturan…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan