Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans-E) DKI Jakarta Andri Yansyah. Medcom.id/M Sholahadhin Azhar
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans-E) DKI Jakarta Andri Yansyah. Medcom.id/M Sholahadhin Azhar

DKI Ungkap 3 Pelanggaran Serius Equity Life

Antara • 07 Juli 2021 21:52

Namun, dia menyebut ada aturan lebih lanjut. Yakni mereka yang boleh masuk kantor betul-betul sehat.
 
"Bagi ibu hamil, komorbid, lansia tidak boleh masuk. Tatkala sektor kritikal dan esensial mempekerjakan orang-orang seperti itu, berarti pelanggaran dan langsung kita tutup," tegas Andri.
 
Andri mengimbau pelaku usaha menaati semua ketentuan dan dapat bekerja sama. Sebab hal itu sebagai upaya memutus mata rantai penularan covid-19 lebih luas lagi.

"Harap diketahui bahwa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah semuanya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi. Upaya kita tidak akan berhasil tanpa dukungan dari semua pihak," tutur Andri.
 
(Baca: Pemerintah Revisi Aturan WFO untuk Sektor Esensial dan Kritikal)
 
Pihaknya juga bakal terus sosialisasi dan diskusi pada 88 asosiasi untuk diteruskan ke perusahaan-perusahaan. Sementara itu, masyarakat/pekerja yang menemukan pelanggaran di tempat kerja, dapat melaporkan melalui JakLapor di aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha.
 
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sidak ke Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat. Anies marah menemukan PT Ray White dan PT Equity Life masih mewajibkan karyawan ke kantor.
 
Anies juga menemukan ibu hamil delapan bulan masih bekerja. Sidak Anies itu diunggah dalam Instastory di akun Instagram, @aniesbaswedan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan