Perseroan memegang ketentuan instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 Perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 Perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 yang diterbitkan 2 Juli 2021 dalam menjalankan operasional di masa PPKM Darurat.
"Untuk itu kami tetap membuka kantor pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas di masa PPKM ini," katanya, dikutip Rabu, 7 Juli 2021.
Yuliarti juga memastikan meskipun melakukan WFO di tengah masa PPKM darurat, pihaknya selalu mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
"Kami memastikan dalam menjalankan aktivitas bisnis maupun operasional selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan termasuk pemberlakuan maksimum karyawan WFO sebesar 50 persen," ucapnya.
Anies pada Selasa, 6 Juli 2021 kemarin melakukan sidak ke beberapa kantor di Ibu Kota untuk memastikan PPKM Darurat berjalan lancar. Namun ia kembali geram karena pada sidak ke PT Equity Life Indonesia, perusahaan tersebut ternyata memberlakukan karyawan untuk WFO. Anies menyebut karyawan datang ke kantor karena peraturan perusahaan menyuruh mereka WFO.
“Setiap hari kita menguburkan orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab,” ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Dia juga menyinggung ada ibu hamil yang tetap WFO di perusahaan tersebut. Padahal, Anies menerima informasi ada satu ibu hamil meninggal pada pagi ini.
"Kenapa (meninggal)? Melahirkan (dengan kondisi terpapar) covid-19," tegas Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News