Jakarta: Bioskop dan fasilitas publik masih boleh beroperasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di 10 kabupaten/kota wilayah aglomerasi Jabodetabek. Namun, ada sejumlah ketentuan yang mesti dipatuhi.
Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Pertama, bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai.
“Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk,” tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 30 November 2021.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk bioskop. Namun mereka harus didampingi orang tua.
Restoran/rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat. Kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit dengan protokol kesehatan.
Berikutnya, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan. Jumlah maksimal jemaah sebanyak 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Baca: DKI Jakarta Naik ke PPKM Level 2
Selain itu, fasilitas umum seperti taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan PeduliLindungi.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk ke tempat wisata yang menggunakan PeduliLindungi. Mereka juga harus didampingi orang tua.
“Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat,” bunyi Inmendagri.
Selanjutnya, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan serta kegiatan di pusat kebugaran/gym juga boleh beroperasi. Kapasitas maksimal 50 persen dengan penggunaan PeduliLindungi.
Transportasi umum dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. Namun wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan maksimal 50 persen kapasitas ruangan,” tulis beleid tersebut.
Persyaratan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh diatur sesuai ketentuan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Masyarakat diminta tetap memakai masker dengan benar dan konsisten.
“Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” tegas Inmendagri.
Jakarta: Bioskop dan fasilitas publik masih boleh beroperasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 2 di 10 kabupaten/kota wilayah aglomerasi Jabodetabek. Namun, ada sejumlah ketentuan yang mesti dipatuhi.
Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1
Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Pertama, bioskop wajib menggunakan aplikasi
PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai.
“Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk,” tulis salinan Inmendagri seperti dikutip
Medcom.id, Selasa, 30 November 2021.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk bioskop. Namun mereka harus didampingi orang tua.
Restoran/rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat. Kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit dengan protokol kesehatan.
Berikutnya, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan. Jumlah maksimal jemaah sebanyak 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Baca:
DKI Jakarta Naik ke PPKM Level 2
Selain itu, fasilitas umum seperti taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan PeduliLindungi.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk ke tempat wisata yang menggunakan PeduliLindungi. Mereka juga harus didampingi orang tua.