ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Jakarta PPKM Level 2, Bioskop Beroperasi 70% Kapasitas

Theofilus Ifan Sucipto • 30 November 2021 09:22
Jakarta: Bioskop dan fasilitas publik masih boleh beroperasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di 10 kabupaten/kota wilayah aglomerasi Jabodetabek. Namun, ada sejumlah ketentuan yang mesti dipatuhi.
 
Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Pertama, bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai.
 
“Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk,” tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 30 November 2021.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk bioskop. Namun mereka harus didampingi orang tua.
 
Restoran/rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat. Kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit dengan protokol kesehatan.
 
Berikutnya, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan. Jumlah maksimal jemaah sebanyak 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
 
Baca: DKI Jakarta Naik ke PPKM Level 2
 
Selain itu, fasilitas umum seperti taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan PeduliLindungi.
 
Anak-anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk ke tempat wisata yang menggunakan PeduliLindungi. Mereka juga harus didampingi orang tua.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan