Jakarta: Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali. Sejumlah wilayah naik status dari PPKM level 1 ke level 2, termasuk DKI Jakarta.
Kenaikan status tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Beleid itu dikeluarkan pada Senin, 29 November 2021 dan berlaku sejak 30 November hingga 13 Desember 2021.
"Wilayah dengan kriteria level 2, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 30 November 2021.
Sejumlah daerah lain di Jawa dan Bali turut naik ke PPKM level 2. Misalnya dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengeklaim situasi covid-19 di dua pulau terus membaik. Hal itu terjadi berkat PPKM yang sudah berjalan beberapa bulan terakhir.
"Ini menunjukkan tren yang cukup stabil," kata Luhut.
Baca: Muhammadiyah: Tak Perlu Mencari Kambing Hitam soal Pandemi
Di sisi lain, Luhut menuturkan penambahan kasus aktif nasional (Rt) meningkat. Sebanyak 23 kabupaten/kota masuk PPKM level 2 berdasarkan asesmen pada Sabtu, 27 November 2021.
"Kemudian, delapan kabupaten/kota masuk level 1," ucap dia.
Luhut mengungkapkan 10 kabupaten/kota yang kembali ke PPKM level 2 berada di Jabodetabek. Sebab, upaya tracing merosot di wilayah aglomerasi tersebut.
"Kita harus hati-hati terhadap indikasi kenaikan kasus dan mobilitas terutama menghadapi Nataru (Natal dan tahun baru)," kata dia.
Jakarta: Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) di Pulau Jawa dan Bali. Sejumlah wilayah naik status dari PPKM level 1 ke level 2, termasuk
DKI Jakarta.
Kenaikan status tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Beleid itu dikeluarkan pada Senin, 29 November 2021 dan berlaku sejak 30 November hingga 13 Desember 2021.
"Wilayah dengan kriteria level 2, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis salinan Inmendagri seperti dikutip
Medcom.id, Selasa, 30 November 2021.
Sejumlah daerah lain di Jawa dan Bali turut naik ke
PPKM level 2. Misalnya dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengeklaim situasi covid-19 di dua pulau terus membaik. Hal itu terjadi berkat PPKM yang sudah berjalan beberapa bulan terakhir.
"Ini menunjukkan tren yang cukup stabil," kata Luhut.
Baca:
Muhammadiyah: Tak Perlu Mencari Kambing Hitam soal Pandemi
Di sisi lain, Luhut menuturkan penambahan kasus aktif nasional (Rt) meningkat. Sebanyak 23 kabupaten/kota masuk PPKM level 2 berdasarkan asesmen pada Sabtu, 27 November 2021.
"Kemudian, delapan kabupaten/kota masuk level 1," ucap dia.
Luhut mengungkapkan 10 kabupaten/kota yang kembali ke PPKM level 2 berada di Jabodetabek. Sebab, upaya
tracing merosot di wilayah aglomerasi tersebut.
"Kita harus hati-hati terhadap indikasi kenaikan kasus dan mobilitas terutama menghadapi Nataru (Natal dan tahun baru)," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)