(Ilustrasi) TransJakarta membatasi jumlah penumpang tiap bus selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
(Ilustrasi) TransJakarta membatasi jumlah penumpang tiap bus selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Operasional Transportasi Massal Saat PSBB Total Tunggu Dishub DKI

Sri Yanti Nainggolan • 11 September 2020 13:55
Jakarta: Pengelola angkutan massal belum mendapat instruksi terkait operasional pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total yang dimulai 14 September 2020. Jadwal operasi hingga akhir pekan masih normal hingga ada arahan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
 
"Kita belum ada instruksi dari Dinas Perhubungan DKI," ujar Corporate Secretary PT LRT Jakarta Bintang Kemal H saat dikonfirmasi, Jumat, 11 September 2020.
 
LRT masih beroperasi normal mulai pukul 05.30 WIB-23.00 WIB tiap harinya. Jawaban serupa diberikan manajemen moda raya terpadu (MRT).

"Perubahan jam operasi dan penjelasan pola operasi Senin(14 September 2020) masih kami sesuaikan. Mohon menunggu update kami," kata Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin.
 
Baca: Gojek dan Grab Tunggu Aturan Main PSBB Total
 
Sementara itu, PT TranJakarta belum mau berkomentar. Operasional bus TransJakarta saat PSBB total masih dibahas internal manajemen.
 
Jika meniru PSBB pertama yang berlangsung pada 10 April 2020, seluruh transportasi umum di Indonesia hanya diizinkan beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB. Kapasitas penumpang angkutan massal dibatasi 50 pesen selama PSBB agar tetap jaga jarak.
 
 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil kebijakan rem darurat untuk pencegahan penyebaran virus korona. Jakarta kembali ke masa PSBB awal pada medio April 2020.
 
Baca: 7 RS Rujukan Covid-19 di DKI Penuh 100%
 
Keputusan ini diambil setelah angka kematian akibat covid-19 meningkat, sedangkan kapasitas tempat tidur di rumah sakit (RS) rujukan covid-19 makin sedikit. Kebijakan ini disepakati dalam rapat antara Pemprov DKI dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
 
"Maka dengan melihat kedaruratan ini, tak banyak pilihan lain kecuali rem darurat sesegera mungkin," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Rabu, 9 September 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan