(Ilustrasi) TransJakarta membatasi jumlah penumpang tiap bus selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
(Ilustrasi) TransJakarta membatasi jumlah penumpang tiap bus selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Operasional Transportasi Massal Saat PSBB Total Tunggu Dishub DKI

Sri Yanti Nainggolan • 11 September 2020 13:55

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil kebijakan rem darurat untuk pencegahan penyebaran virus korona. Jakarta kembali ke masa PSBB awal pada medio April 2020.
 
Baca: 7 RS Rujukan Covid-19 di DKI Penuh 100%
 
Keputusan ini diambil setelah angka kematian akibat covid-19 meningkat, sedangkan kapasitas tempat tidur di rumah sakit (RS) rujukan covid-19 makin sedikit. Kebijakan ini disepakati dalam rapat antara Pemprov DKI dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
 
"Maka dengan melihat kedaruratan ini, tak banyak pilihan lain kecuali rem darurat sesegera mungkin," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Rabu, 9 September 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan