Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat 154 ribu orang dikenakan sanksi denda karena tak menggunakan masker. Mereka terjaring razia selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi periode Jumat, 5 Juni 2020, hingga 9 September 2020.
"(Total denda yang terkumpul) sudah mencapai Rp2,2 miliar" kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin di Balai Kota, Kamis, 10 September 2020.
Angka pelanggar melesat dalam beberapa hari terakhir. Pada Kamis, 3 September 2020, Satpol PP DKI menjerat 139.201 warga yang tak menggunakan masker. Hal ini mengartikan ada penambahan sekitar 14 ribu pelanggar dalam enam hari.
Arifin menjelaskan saat ini Pemprov DKI masih mengkaji payung hukum baru saat penerapan PSBB total. Kebijakan ini mulai berlaku Senin, 14 September 2020.
"Kita tunggu saja kebijakannya, kita tunggu. Kita masih menunggu kebijakan Bapak Gubernur (Anies Baswedan)," ujar dia.
Gubernur Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB secara total. Hal ini menjadi PSBB total jilid kedua setelah sebelumnya pada April 2020 kebijakan serupa pernah diberlakukan.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Salah satunya terkait kapasitas tempat tidur rumah sakit di DKI sudah hampir penuh, sedangkan tingkat kematian akibat virus korona (covid-19) yang tinggi.
Baca: Mal Seantero Jakarta Ditutup Lagi Selama PSBB Total
"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu, 9 September 2020.
Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan. Sementara itu, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis ini. PSBB transisi ini diberlakukan sejak Jumat, 5 Juni 2020, dan diperpanjang lima kali.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Salah satunya terkait kapasitas tempat tidur rumah sakit di DKI sudah hampir penuh, sedangkan tingkat kematian akibat virus korona (
covid-19) yang tinggi.
Baca:
Mal Seantero Jakarta Ditutup Lagi Selama PSBB Total
"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu, 9 September 2020.
Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan. Sementara itu, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis ini. PSBB transisi ini diberlakukan sejak Jumat, 5 Juni 2020, dan diperpanjang lima kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)