Pejalan kaki menggunakan masker melintasi trotoar di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Pejalan kaki menggunakan masker melintasi trotoar di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Setoran Denda dari Pelanggar Wajib Masker Mencapai Rp2,2 Miliar

Putri Anisa Yuliani • 10 September 2020 21:29

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Salah satunya terkait kapasitas tempat tidur rumah sakit di DKI sudah hampir penuh, sedangkan tingkat kematian akibat virus korona (covid-19) yang tinggi.
 
Baca: Mal Seantero Jakarta Ditutup Lagi Selama PSBB Total
 
"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu, 9 September 2020. 

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan. Sementara itu, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis ini. PSBB transisi ini diberlakukan sejak Jumat, 5 Juni 2020, dan diperpanjang lima kali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan