Pejalan kaki menggunakan masker melintasi trotoar di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Pejalan kaki menggunakan masker melintasi trotoar di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Setoran Denda dari Pelanggar Wajib Masker Mencapai Rp2,2 Miliar

Putri Anisa Yuliani • 10 September 2020 21:29
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat 154 ribu orang dikenakan sanksi denda karena tak menggunakan masker. Mereka terjaring razia selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi periode Jumat, 5 Juni 2020, hingga 9 September 2020.
 
"(Total denda yang terkumpul) sudah mencapai Rp2,2 miliar" kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin di Balai Kota, Kamis, 10 September 2020.
 
Angka pelanggar melesat dalam beberapa hari terakhir. Pada Kamis, 3 September 2020, Satpol PP DKI menjerat 139.201 warga yang tak menggunakan masker. Hal ini mengartikan ada penambahan sekitar 14 ribu pelanggar dalam enam hari.

Arifin menjelaskan saat ini Pemprov DKI masih mengkaji payung hukum baru saat penerapan PSBB total. Kebijakan ini mulai berlaku Senin, 14 September 2020.
 
"Kita tunggu saja kebijakannya, kita tunggu. Kita masih menunggu kebijakan Bapak Gubernur (Anies Baswedan)," ujar dia.
 
Gubernur Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB secara total. Hal ini menjadi PSBB total jilid kedua setelah sebelumnya pada April 2020 kebijakan serupa pernah diberlakukan.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan