Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi kegiatan masyarakat saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. Salah satunya melarang resepsi pernikahan di gedung.
"Untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di kantor catatan sipil," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta, Minggu, 13 September 2020.
Selain itu, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap ditutup hingga waktu yang belum dapat ditentukan. Kondisi serupa juga diberlakukan di fasilitas umum.
"Kawasan pariwisata, taman rekreasi, kegiatan hiburan, taman kota, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) ditutup," kata dia.
Hal-hal yang bersifat mengumpulkan orang tidak diperbolehkan. Ia meminta masyarakat dapat beraktivitas di dalam rumah.
"Sarana olahraga publik olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing masing," tuturnya.
Baca: Mal Dibuka, Tapi Tak Bisa Dine-In
Anies memberlakukan PSBB total mulai Senin, 14 September 2020. Masyarakat hanya boleh bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Pemprov DKI juga hanya memperbolehkan 11 sektor usaha tetap beroperasi.
Keptusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. PSBB total ini berlangsung selama dua minggu dan bakal dievalusi.
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi kegiatan masyarakat saat pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) total. Salah satunya melarang resepsi pernikahan di gedung.
"Untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di kantor catatan sipil," ujar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta, Minggu, 13 September 2020.
Selain itu, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap ditutup hingga waktu yang belum dapat ditentukan. Kondisi serupa juga diberlakukan di fasilitas umum.
"Kawasan pariwisata, taman rekreasi, kegiatan hiburan, taman kota, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) ditutup," kata dia.
Hal-hal yang bersifat mengumpulkan orang tidak diperbolehkan. Ia meminta masyarakat dapat beraktivitas di dalam rumah.
"Sarana olahraga publik olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing masing," tuturnya.
Baca: Mal Dibuka, Tapi Tak Bisa Dine-In
Anies memberlakukan PSBB total mulai Senin, 14 September 2020. Masyarakat hanya boleh bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Pemprov DKI juga hanya memperbolehkan 11 sektor usaha tetap beroperasi.
Keptusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. PSBB total ini berlangsung selama dua minggu dan bakal dievalusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)