Jakarta: Gubernur DKI Jakarta memperbolehkan mal, pusat perbelanjaan, maupun pasar beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. Namun, dengan pembatasan ketat.
"Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan 50 persen. Tapi restoran dan rumah makan kafe di dalamnya hanya boleh terima pesan antar dan bawa pulang," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu, 13 September 2020.
Hal ini juga berlaku untuk restoran dan kafe. Anies memperbolehkan usaha tetap dibuka, namun, pengunjung tidak diizinkan makan di tempat (dine-in).
"Beroperasi bisa tapi untuk pesan antar atau bawa pulang," tutur Anies.
Anies memberlakukan kembali PSBB pada Senin, 14 September 2020. PSBB bakal berlangsung selama dua minggu.
Anies mengaskan dalam pembatasan ini masyarakat diimbau tetap bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor beroperasi.
Jakarta: Gubernur
DKI Jakarta memperbolehkan mal, pusat perbelanjaan, maupun pasar beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. Namun, dengan pembatasan ketat.
"Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan 50 persen. Tapi restoran dan rumah makan kafe di dalamnya hanya boleh terima pesan antar dan bawa pulang," kata Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu, 13 September 2020.
Hal ini juga berlaku untuk restoran dan kafe. Anies memperbolehkan usaha tetap dibuka, namun, pengunjung tidak diizinkan makan di tempat (
dine-in).
"Beroperasi bisa tapi untuk pesan antar atau bawa pulang," tutur Anies.
Anies memberlakukan kembali
PSBB pada Senin, 14 September 2020. PSBB bakal berlangsung selama dua minggu.
Anies mengaskan dalam pembatasan ini masyarakat diimbau tetap bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor beroperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)