Ilustrasi penyebaran virus korona (covid-19) antara anggota keluarga. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi penyebaran virus korona (covid-19) antara anggota keluarga. Medcom.id/M Rizal

Lokasi Isolasi Terkendali Harus Memiliki WiFi

Sri Yanti Nainggolan • 02 Oktober 2020 12:08
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki kriteria untuk lokasi isolasi mandiri bagi pasien covid-19 tanpa gejala (OTG). Kriteria tersebut harus dipenuhi hotel, penginapan, dan wisma yang akan menjadi lokasi isolasi terkendali.
 
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Covid-19 bertanggal 22 September 2020. Ada 15 syarat yang harus dipenuhi.
 
"Jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas WiFi di tiap kamar," demikian aturan kelima, dikutip Medcom.id, Jumat, 2 Oktober 2020.

Pada lampiran poin C, tertulis 15 standar minimal harus dipenuhi selain jumlah kamar dan ketersediaan WiFi. Pertama, kamar isolasi memiliki kamar mandi dalam dan tidak menggunakan permadani atau karpet.
 
Kemudian, sirkulasi udara ruangan baik dan nyaman, bisa secara alami melalui jendela. Fasilitas laundry wajib ada.
 
Baca: 16 Syarat Bagi Warga Jakarta yang Ingin Isolasi Mandiri di Rumah
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan