Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki kriteria untuk lokasi isolasi mandiri bagi pasien covid-19 tanpa gejala (OTG). Kriteria tersebut harus dipenuhi hotel, penginapan, dan wisma yang akan menjadi lokasi isolasi terkendali.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Covid-19 bertanggal 22 September 2020. Ada 15 syarat yang harus dipenuhi.
"Jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas WiFi di tiap kamar," demikian aturan kelima, dikutip Medcom.id, Jumat, 2 Oktober 2020.
Pada lampiran poin C, tertulis 15 standar minimal harus dipenuhi selain jumlah kamar dan ketersediaan WiFi. Pertama, kamar isolasi memiliki kamar mandi dalam dan tidak menggunakan permadani atau karpet.
Kemudian, sirkulasi udara ruangan baik dan nyaman, bisa secara alami melalui jendela. Fasilitas laundry wajib ada.
Baca: 16 Syarat Bagi Warga Jakarta yang Ingin Isolasi Mandiri di Rumah
Pengelola fasilitas wajib menyediakan menu sehat tiga kali dan dua kali cemilan dalam sehari. Ruang pengolahan makanan harus memadai dan tak boleh menggunakan sistem prasmanan.
Fasilitas klinik kesehatan wajib ada untuk menangani, memantau, dan melaksanakan proses rujukan ke rumah sakit dan pemulangan pasien. Demikian juga dengan Posko Terpadu Satgas Penanganan Covid-19.
Hotel atau wisma juga harus memiliki kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan limbah medis covid-19. "Tersedia sarana/aktivitas dukungan psikososial bagi penghuni dengan tetap menjaga protokol kesehatan covid-19," demikian aturan 12.
Bangunan harus memiliki halaman yang cukup untuk berolahraga dan halaman parkir minimal 20x5 meter, termasuk parkir khusus untuk ambulans. Bangunan dan lokasi juga harus aman dari ancaman bahaya lainnya seperti banjir, kebakaran, dan tanah longsor.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki kriteria untuk lokasi isolasi mandiri bagi pasien
covid-19 tanpa gejala (OTG). Kriteria tersebut harus dipenuhi hotel, penginapan, dan wisma yang akan menjadi lokasi isolasi terkendali.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub)
DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Covid-19 bertanggal 22 September 2020. Ada 15 syarat yang harus dipenuhi.
"Jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas WiFi di tiap kamar," demikian aturan kelima, dikutip
Medcom.id, Jumat, 2 Oktober 2020.
Pada lampiran poin C, tertulis 15 standar minimal harus dipenuhi selain jumlah kamar dan ketersediaan WiFi. Pertama, kamar isolasi memiliki kamar mandi dalam dan tidak menggunakan permadani atau karpet.
Kemudian, sirkulasi udara ruangan baik dan nyaman, bisa secara alami melalui jendela. Fasilitas laundry wajib ada.
Baca:
16 Syarat Bagi Warga Jakarta yang Ingin Isolasi Mandiri di Rumah