Ilustrasi korona. Medcom.id
Ilustrasi korona. Medcom.id

16 Syarat Bagi Warga Jakarta yang Ingin Isolasi Mandiri di Rumah

Media Indonesia • 02 Oktober 2020 06:45
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbolehkan warga isolasi mandiri di rumah dengan 16 syarat. Sebelumnya, Pemprov DKI mengharuskan isolasi secara terpusat dan terkendali di fasilitas pemerintah.
 
Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.
 
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan masyarakat dapat menggunakan fasilitas berupa rumah pribadi untuk isolasi mandiri. Namun, petugas kesehatan akan berkoordinasi dengan gugus tugas setempat, seperti lurah dan camat, untuk menilai kelayakan sesuai prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, petugas kesehatan bakal menginformasikan kepada gugus tugas. Nanti, petugas akan melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," kata Widyastuti dalam keterangan resmi, Kamis, 1 Oktober 2020.
 
Masyarakat yang ingin isolasi di rumah harus memenuhi penilaian kelayakan gugus tugas setempat dan petugas kesehatan. Setelah ditetapkan, masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan