Ilustrasi korona. Medcom.id
Ilustrasi korona. Medcom.id

16 Syarat Bagi Warga Jakarta yang Ingin Isolasi Mandiri di Rumah

Media Indonesia • 02 Oktober 2020 06:45

Petugas kesehatan akan memantau secara berkala. Apabila kondisi pasien memburuk, harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.
 
"Lurah bersama gugus tugas penanganan covid-19 tingkat RT/RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk penegakan hukum bila terjadi pelanggaran," tutur dia.
 
Berikut 16 syarat pasien covid-19 boleh isolasi mandiri di rumah:

1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan
2. Rekomendasi dari gugus tugas penanganan covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku ketua gugus tugas kelurahan
3. Tidak ada penolakan dari warga setempat
4. Gugus tugas penanganan covid-19 wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan
5. Hanya dihuni orang terkonfirmasi covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan
6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya
7. Tersedia kamar mandi dalam
8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan