Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Cindy.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Cindy.

Anies: Denda Protokol Kesehatan Terkumpul Rp4,3 Miliar

Kautsar Widya Prabowo • 13 September 2020 20:27
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyebut pihaknya konsisten merazia warga pelanggar protokol kesehatan terkait korona (covid-19). Denda yang terkumpul dari razia mencapai Rp4,3 miliar.
 
"Sudah ditindak 183 ribu orang bahkan denda yang terkumpul sudah sampai Rp4.333.000.000," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu, 13 September 2020.
 
Jumlah denda diperkirakan terus meningkat. Pasalnya denda berlaku progresif, pelanggar yang pernah didenda bakal diwajibkan membayar dua kali lipat.

"Denda tidak memakai masker Rp250 ribu, bila berulang menjadi Rp500 ribu dan seterusnya," kata Anies.
 
Baca: PSBB Total DKI Dibarengi Operasi Yustisi
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan