Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyebut pihaknya konsisten merazia warga pelanggar protokol kesehatan terkait korona (covid-19). Denda yang terkumpul dari razia mencapai Rp4,3 miliar.
"Sudah ditindak 183 ribu orang bahkan denda yang terkumpul sudah sampai Rp4.333.000.000," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu, 13 September 2020.
Jumlah denda diperkirakan terus meningkat. Pasalnya denda berlaku progresif, pelanggar yang pernah didenda bakal diwajibkan membayar dua kali lipat.
"Denda tidak memakai masker Rp250 ribu, bila berulang menjadi Rp500 ribu dan seterusnya," kata Anies.
Baca: PSBB Total DKI Dibarengi Operasi Yustisi
Anies menyebut pengawasan protokol kesehatan diperketat saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Penindakan akan dilakukan aparat gabungan.
"Polri, TNI, Satpol PP, sudah ditugaskan mengintensifkan (protokol kesehatan) dua pekan ke depan (PSBB)," kata dia.
Mantan menteri pendidikan berharap sanksi tegas dapat membawa efek jera. Sehingga seluruh warga masyarakat menaati protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan pekan pekan selanjutnya sudah lebih baik sehingga kedisiplinan bisa terjamin," kata Anies.
Anies menyebut pengawasan protokol kesehatan diperketat saat pembatasan sosial berskala besar
(PSBB) jilid II. Penindakan akan dilakukan aparat gabungan.
"Polri, TNI, Satpol PP, sudah ditugaskan mengintensifkan (protokol kesehatan) dua pekan ke depan (
PSBB)," kata dia.
Mantan menteri pendidikan berharap sanksi tegas dapat membawa efek jera. Sehingga seluruh warga masyarakat menaati protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan pekan pekan selanjutnya sudah lebih baik sehingga kedisiplinan bisa terjamin," kata Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)