Jakarta: Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) diizinkan mengangkut penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II di DKI Jakarta. Namun, pengemudi ojek yang melanggar protokol kesehatan bakal ditindak Dinas Perhubungan (Dishub).
"Sebanyak 1.034 pelanggaran dilakukan selama sepekan penerapan PSBB. Pelanggaran yang dilakukan mayoritas berkerumun," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, lewat keterangan tertulis, Senin, 21 September 2020.
Menurut dia, Dishub mengawasi pangkalan ojol dan opang selama PSBB. Sopir harus menaati Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 157 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.
Aturan ini melarang sopir ojek berkumpul lebih dari lima orang. Mereka harus menjaga jarak parkir antarsepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang. Pengemudi juga harus menerapkan protokol kesehatan selama membawa dan menurunkan penumpang.
Syafrin memerinci pada hari pertama PSBB, Senin, 14 September 2020, pihaknya mendatangi 125 titik pangkalan ojek. Sebanyak 177 sopir ojek kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan virus korona (covid-19).
"Kemudian pada Selasa, 15 September 2020, sebanyak 300 pelanggaran dengan pengawasan di 191 titik lokasi," ujar dia.
Pada Rabu, 16 September 2020, 258 sopir ojek kedapatan melanggar protokol kesehatan di 145 titik. Penindakan digelar kembali pada Jumat, 18 September 2020, hingga mendapati 161 pelanggaran di 120 pangkalan ojek.
Baca: Aturan Ojol Selama Pengetatan PSBB
"Terakhir, pada Sabtu, 19 September 2020, sebanyak 138 pelanggaran dilakukan dan pengawasan tersebut berada di 85 titik pangkalan," ucap Syafrin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat operasional ojek online dan ojek pangkalan selama PSBB. Salah satu caranya, yakni perusahaan aplikasi ojol diwajibkan menerapkan teknologi geofencing yang memungkinkan pengemudi yang berkerumun pada satu titik tidak mendapat order.
Dinas Perhubungan menegaskan bila ketentuan pembatasan operasional tidak dipatuhi pengemudi dan perusahaan aplikasi, mereka bakal dilarang mengangkut penumpang. Sanksi ini berlaku selama tiga hari.
Jakarta: Ojek
online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) diizinkan mengangkut penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) jilid II di DKI Jakarta. Namun, pengemudi ojek yang melanggar protokol kesehatan bakal ditindak Dinas Perhubungan (Dishub).
"Sebanyak 1.034 pelanggaran dilakukan selama sepekan penerapan PSBB. Pelanggaran yang dilakukan mayoritas berkerumun," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, lewat keterangan tertulis, Senin, 21 September 2020.
Menurut dia, Dishub mengawasi pangkalan ojol dan opang selama PSBB. Sopir harus menaati Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 157 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.
Aturan ini melarang sopir ojek berkumpul lebih dari lima orang. Mereka harus menjaga jarak parkir antarsepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang. Pengemudi juga harus menerapkan protokol kesehatan selama membawa dan menurunkan penumpang.
Syafrin memerinci pada hari pertama PSBB, Senin, 14 September 2020, pihaknya mendatangi 125 titik pangkalan ojek. Sebanyak 177 sopir ojek kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan virus korona (
covid-19).
"Kemudian pada Selasa, 15 September 2020, sebanyak 300 pelanggaran dengan pengawasan di 191 titik lokasi," ujar dia.
Pada Rabu, 16 September 2020, 258 sopir ojek kedapatan melanggar protokol kesehatan di 145 titik. Penindakan digelar kembali pada Jumat, 18 September 2020, hingga mendapati 161 pelanggaran di 120 pangkalan ojek.
Baca:
Aturan Ojol Selama Pengetatan PSBB
"Terakhir, pada Sabtu, 19 September 2020, sebanyak 138 pelanggaran dilakukan dan pengawasan tersebut berada di 85 titik pangkalan," ucap Syafrin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat operasional ojek
online dan ojek pangkalan selama PSBB. Salah satu caranya, yakni perusahaan aplikasi ojol diwajibkan menerapkan teknologi
geofencing yang memungkinkan pengemudi yang berkerumun pada satu titik tidak mendapat order.
Dinas Perhubungan menegaskan bila ketentuan pembatasan operasional tidak dipatuhi pengemudi dan perusahaan aplikasi, mereka bakal dilarang mengangkut penumpang. Sanksi ini berlaku selama tiga hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)