Pengemudi ojek daring menunggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Pengemudi ojek daring menunggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Foto: Antara/Puspa Perwitasari

1.034 Ojek Terjaring Razia Protokol Kesehatan

Cindy • 21 September 2020 14:14
Jakarta: Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) diizinkan mengangkut penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II di DKI Jakarta. Namun, pengemudi ojek yang melanggar protokol kesehatan bakal ditindak Dinas Perhubungan (Dishub).
 
"Sebanyak 1.034 pelanggaran dilakukan selama sepekan penerapan PSBB. Pelanggaran yang dilakukan mayoritas berkerumun," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, lewat keterangan tertulis, Senin, 21 September 2020.
 
Menurut dia, Dishub mengawasi pangkalan ojol dan opang selama PSBB. Sopir harus menaati Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 157 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.

Aturan ini melarang sopir ojek berkumpul lebih dari lima orang. Mereka harus menjaga jarak parkir antarsepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang. Pengemudi juga harus menerapkan protokol kesehatan selama membawa dan menurunkan penumpang.
 
Syafrin memerinci pada hari pertama PSBB, Senin, 14 September 2020, pihaknya mendatangi 125 titik pangkalan ojek. Sebanyak 177 sopir ojek kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan virus korona (covid-19).
 
"Kemudian pada Selasa, 15 September 2020, sebanyak 300 pelanggaran dengan pengawasan di 191 titik lokasi," ujar dia.
 
 
Halaman Selanjutnya
Pada Rabu, 16 September 2020,…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan