Dea OnlyFans (Foto: instagram)
Dea OnlyFans (Foto: instagram)

Pemeran Pria Video Dea OnlyFans Tidak Bisa Dijerat Hukum

Antara • 01 April 2022 23:02
Jakarta: Pemeran pria dalam video porno Dea OnlyFans berinisial DRZ belum bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta
UU Pornografi. Hingga kini status DRZ masih saksi.
 
"Pasangannya Dea Onlyfans, dari hasil pemeriksaan kita belum bisa menentukan atau meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 April 2022.
 
Auliansyah menjelaskan DRZ lolos dari jerat UU ITE dan UU Pornografi karena yang bersangkutan mengaku bahwa video tersebut direkam oleh Dea untuk konsumsi pribadi keduanya. DRZ juga mengaku tidak tahu soal Dea yang mengunggah video pribadi mereka ke situs OnlyFans.

"Untuk UU ITE-nya belum bisa kita terapkan pada yang bersangkutan dan juga kalau kita masukan ke UU Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan memang hanya untuk mereka berdua saja. Jadi tidak ada niat untuk menyebarkan atau mau membuat itu untuk ditonton ramai-ramai," ujar Auliansyah.
 
Baca: Polisi: Dea OnlyFans Simpan Video Porno di Twitter
 
Penyidikan Kepolisian juga menemukan Dea mendapatkan pemasukan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta dari unggahan video porno tersebut ke situs OnlyFans. Dia menerangkan DRZ sama sekali tidak menerima bagian dari pemasukan yang didapatkan Dea. 
 
"Hasil itu hanya dinikmati Dea," ujar dia.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan