Jakarta: Pemeran pria dalam video porno Dea OnlyFans berinisial DRZ belum bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta
UU Pornografi. Hingga kini status DRZ masih saksi.
"Pasangannya Dea Onlyfans, dari hasil pemeriksaan kita belum bisa menentukan atau meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 April 2022.
Auliansyah menjelaskan DRZ lolos dari jerat UU ITE dan UU Pornografi karena yang bersangkutan mengaku bahwa video tersebut direkam oleh Dea untuk konsumsi pribadi keduanya. DRZ juga mengaku tidak tahu soal Dea yang mengunggah video pribadi mereka ke situs OnlyFans.
"Untuk UU ITE-nya belum bisa kita terapkan pada yang bersangkutan dan juga kalau kita masukan ke UU Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan memang hanya untuk mereka berdua saja. Jadi tidak ada niat untuk menyebarkan atau mau membuat itu untuk ditonton ramai-ramai," ujar Auliansyah.
Baca: Polisi: Dea OnlyFans Simpan Video Porno di Twitter
Penyidikan Kepolisian juga menemukan Dea mendapatkan pemasukan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta dari unggahan video porno tersebut ke situs OnlyFans. Dia menerangkan DRZ sama sekali tidak menerima bagian dari pemasukan yang didapatkan Dea.
"Hasil itu hanya dinikmati Dea," ujar dia.
Penyidik telah menyita akun Google Drive milik Dea yang berisi sejumlah video porno yang diduga melibatkan keduanya. Salah satu hal yang diselidiki lebih lanjut oleh pihak Kepolisian adalah dugaan pemeran pria lain yang turut terlibat dalam kasus video porno tersebut.
"Nanti kita lihat ya, karena untuk saat ini video yang tersebar baru dengan pacarnya ini yang tadi kita periksa. Jadi kita baru saja menyita Google Drive-nya Dea, sedang kita analisa nanti dengan siapa saja dia melakukan itu," kata Auliansyah.
Perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti ditangkap Polda Metro Jaya karena konten pornografi di Malang, Jawa Timur pada Kamis, 24 Maret 2022. Dea ditangkap karena menjual foto-foto bermuatan pornografi di situs OnlyFans.
Baca: Akui Produksi Foto dan Video Porno, Dea 'OnlyFans' Minta Maaf
Dea disangka melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29, Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30, Pasal 8 juncto Pasal 34, Pasal 9 juncto Pasal 35, serta 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Perempuan berusia 23 tahun itu memang dikenal lewat situs OnlyFans. OnlyFans merupakan platform tempat para kreator konten bisa mengumpulkan uang dari orang yang berlangganan. Namun, kerap kali ditemukan para content creator yang menjual foto-foto seksi di situs tersebut.
Jakarta: Pemeran pria dalam
video porno Dea OnlyFans berinisial DRZ belum bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta
UU Pornografi. Hingga kini status DRZ masih saksi.
"Pasangannya Dea Onlyfans, dari hasil pemeriksaan kita belum bisa menentukan atau meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 April 2022.
Auliansyah menjelaskan DRZ lolos dari jerat UU ITE dan UU Pornografi karena yang bersangkutan mengaku bahwa video tersebut direkam oleh Dea untuk konsumsi pribadi keduanya. DRZ juga mengaku tidak tahu soal Dea yang mengunggah video pribadi mereka ke situs OnlyFans.
"Untuk UU ITE-nya belum bisa kita terapkan pada yang bersangkutan dan juga kalau kita masukan ke UU Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan memang hanya untuk mereka berdua saja. Jadi tidak ada niat untuk menyebarkan atau mau membuat itu untuk ditonton ramai-ramai," ujar Auliansyah.
Baca:
Polisi: Dea OnlyFans Simpan Video Porno di Twitter
Penyidikan Kepolisian juga menemukan Dea mendapatkan pemasukan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta dari unggahan video porno tersebut ke situs OnlyFans. Dia menerangkan DRZ sama sekali tidak menerima bagian dari pemasukan yang didapatkan Dea.
"Hasil itu hanya dinikmati Dea," ujar dia.