Dea OnlyFans (Foto: instagram)
Dea OnlyFans (Foto: instagram)

Polisi: Dea OnlyFans Simpan Video Porno di Twitter

Sri Yanti Nainggolan • 30 Maret 2022 10:05
Jakarta: Fakta baru terkait kasus pornografi oleh Dea OnlyFans. Ia diketahui  menyimpan konten tersebut melalui media sosial Twitter. 
 
"Cara dia dengan menggunakan Twitter milik dia. Jadi dia simpan dulu, dia buat videonya, kemudian dia simpan di suatu tempat penyimpanan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah, Selasa, 29 Maret 2021. 
 
Tak disebutkan akun Twitter yang Dea OnlyFans gunakan, namun diketahui akun dia saat ini adalah @gresaids. 

"Kemudian satu satu dia kirim ke OnlyFans, siapa yang mau melihat kontennya, dia harus membayar terlebih dahulu," lanjut Auliansyah. 
 

Lawan main Dea OnlyFans bakal jadi tersangka 

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebutkan lawan main Dea OnlyFans kemungkinan bakal ditetapkan sebagai tersangka baru kasus penyebaran konten pornografi. 
 
"Kemudian kami tentunya akan menambah tersangka nantinya, karena di dalam undang-undang tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka, kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dikutip dari Antara, Selasa, 29 Maret 2021. 
 
Auliansyah berujar kalau polisi telah mengantongi identitas lawan main Dea. Akan tetapi sebelum ditetapkan tersangka, penyidik akan lebih dulu memanggil yang bersangkutan sebagai saksi. 
 
Baca: Lawan Main Dea OnlyFans Siap-siap Jadi Tersangka, Siapa Dia?
 
"Nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka," lanjutnya. 
 
Dea sendiri saat ini sudah berstatus tersangka. Hanya saja ia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Adapun alasan Dea belum ditahan karena pertimbangan permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.
 
Dea disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Ia juga dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29, Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30, Pasal 8 juncto Pasal 34, Pasal 9 juncto Pasal 35, serta Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan