Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Dinkes DKI Ungkap Syarat Pasien Covid-19 Boleh Isolasi Mandiri

Antara • 04 Februari 2022 09:20

Widyastuti menegaskan pemantauan gejala orang yang terinfeksi covid-19 harus dilakukan secara teratur. Dia mengimbau segera menghubungi petugas kesehatan apabila terdapat gejala yang membahayakan.
 
Gejala membahayakan yang dimaksud di antaranya sesak atau kesulitan bernapas, sakit dada, kebingungan/penurunan kesadaran, tidak dapat berbicara/bergerak. Sementara yang dimaksud orang yang berisiko mengalami gejala berat dan fatal jika menderita covid-19 adalah orang berusia 60 tahun atau lebih, mempunyai riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi), diabetes melitus, penyakit jantung, penyakit paru kronis, gagal ginjal kronis, penyakit kelainan kekebalan tubuh (termasuk HIV), obesitas/kegemukan, kanker, dan kehamilan.
 
"Orang yang terinfeksi covid-19 dengan faktor risiko ini harus dipantau dengan baik oleh petugas kesehatan," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan