Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Dinkes DKI Ungkap Syarat Pasien Covid-19 Boleh Isolasi Mandiri

Antara • 04 Februari 2022 09:20
Jakarta: Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan pasien konfirmasi covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri. Pasien harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sesuai SE Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.
 
"Syarat klinis di antaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine/layanan kesehatan lain, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar," kata Widyastuti dilansir Antara, Jumat, 4 Februari 2022.
 
Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya ialah pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah (lebih baik lagi jika lantai terpisah), dan ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni lainnya. Jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dan dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

"Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah atau swasta yang dikoordinasikan puskesmas dan dinkes," kata dia.
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan