Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Dinkes DKI Ungkap Syarat Pasien Covid-19 Boleh Isolasi Mandiri

Antara • 04 Februari 2022 09:20
 

Pasien konfirmasi positif covid-19 yang melakukan isolasi mandiri dinyatakan selesai isolasi/sembuh dengan kriteria berikut:

 
  1. Pada kasus konfirmasi covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  2. Pada kasus konfirmasi covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
  3. Pada kasus konfirmasi covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat menjalani isolasi secara mandiri (isoman) maupun isolasi terkendali (isoter) dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (termasuk pemeriksaan RT-PCR) pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
  4. Jika hasil negatif atau Ct lebih dari 35 sebanyak dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
  5. Pada kasus konfirmasi covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien tetap melanjutkan isolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala, ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
     
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan