Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Dinkes DKI Ungkap Syarat Pasien Covid-19 Boleh Isolasi Mandiri

Antara • 04 Februari 2022 09:20

 
Widyastuti menjelaskan dengan lonjakan kasus covid-19 akibat varian Omicron, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap waspada, namun tidak panik. Selain itu, penting bagi masyarakat mengetahui informasi terkait gejala, pencegahan, tata cara isolasi mandiri, faktor risiko tinggi, dan hal lain berkaitan dengan covid-19.


Panduan untuk keluarga dan perawat pasien di rumah:

  1. Tetapkan salah seorang anggota keluarga yang berperan untuk merawat atau memantau kondisi pasien. Sebaiknya tidak memiliki faktor risiko tinggi dan tidak sering kontak dengan orang lain di luar rumah.
  2. Menyiapkan ruangan terpisah atau ruangan yang terisolasi untuk orang yang terinfeksi covid-19.
  3. Membuka jendela untuk meningkatkan ventilasi yang baik dan sirkulasi udara segar.
  4. Tidak mengizinkan tamu ke rumah dan menghindari kontak erat (kurang dari satu meter) dengan orang terinfeksi covid-19.
  5. Semua orang harus menggunakan masker ketika berada di satu ruangan yang sama dengan orang yang terinfeksi.
  6. Rajin mencuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun, atau gunakan cairan antiseptik berbasis alkohol.
  7. Membersihkan dan disinfeksi secara rutin permukaan benda-benda yang sering disentuh, seperti meja, gagang pintu, dan pegangan tangga.
  8. Hidangan makanan terpisah dan menggunakan peralatan mandi yang terpisah dari orang yang terinfeksi.
  9. Orang yang terinfeksi covid-19 harus beristirahat, minum banyak dan makan makanan bergizi dan tetap meneruskan pengobatan untuk penyakit kronis.
  10. Meminum obat penurun panas (parasetamol/acetaminophen) apabila demam dan sakit badan/pegal sesuai instruksi. Antibiotik tidak efektif untuk covid-19.
     
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan