Jakarta: Sebanyak tiga dari enam korban kecelakaan maut di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara (Sumut) telah mendapat uang santunan dari PT Jasa Raharja. Ketiga keluarga korban menerima uang tunai masing-masing Rp50 juta.
"Untuk tiga korban yang lainnya saat ini masih dilakukan verifikasi ahli waris, diharapkan juga dapat diserahkan kurang dari 24 jam," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Februari 2022.
Menurut Rivan, setiap korban meninggal mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta. Hal itu sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
"Seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Doloksanggul akan menerima santunan dari Jasa Raharja, hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," ucapnya.
Baca: Penabrak Lari Pesepeda di Pasar Minggu Masih Buram
Dia mengatakan sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja wajib memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.
Rivan menerangkan Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta perbankan. Integrasi itu memudahkan Jasa Raharja mengumpulkan data korban.
"Setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat," ujar Rivan.
Menurutnya, santunan ini merupakan manifestasi dari kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi warga negara. Jasa Raharja, kata dia, berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan undang-undang.
"Jadi, apabila mengalami kecelakaan lalu lintas masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang maka selanjutnya Jasa Raharja yang akan bekerja untuk memberikan pelayanan santunan sampai dengan tuntas. Namun yang terbaik untuk kita semua adalah mematuhi aturan dan tetap selamat dalam berlalu lintas di jalan," jelasnya.
Kecelakaan Maut itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB pada Kamis, 3 Februari 2022. Kecelakaan itu mengakibatkan enam orang meninggal dunia.
Baca: Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi
Kecelakaan bermula saat satu unit mobil Honda Civic berpelat BM 1649 AI yang ditumpangi enam orang melaju cepat pada malam hari. Pengemudi Honda Civic datang dari arah Pakkat menuju arah Doloksanggul.
Pengemudi Honda Civic hilang kendali setelah menabrak tumpukan batu di pinggir jalan. Kemudian, menabrak badan belakang mobil Mitsubishi Colt Diesel berpelat BK 9437 IA bermuatan gas LPG yang sedang terparkir.
Benturan kuat itu mengakibatkan mobil terbalik dan terhempas kuat. Sehingga, pengemudi dan seluruh penumpang yang ada di dalam mobil berjumlah enam orang meninggal dunia.
Jakarta: Sebanyak tiga dari enam korban
kecelakaan maut di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan,
Sumatra Utara (Sumut) telah mendapat uang santunan dari PT Jasa Raharja. Ketiga keluarga korban menerima uang tunai masing-masing Rp50 juta.
"Untuk tiga korban yang lainnya saat ini masih dilakukan verifikasi ahli waris, diharapkan juga dapat diserahkan kurang dari 24 jam," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Februari 2022.
Menurut Rivan, setiap korban meninggal mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta. Hal itu sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
"Seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Doloksanggul akan menerima santunan dari Jasa Raharja, hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," ucapnya.
Baca: Penabrak Lari Pesepeda di Pasar Minggu Masih Buram
Dia mengatakan sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja wajib memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.
Rivan menerangkan Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta perbankan. Integrasi itu memudahkan Jasa Raharja mengumpulkan data korban.
"Setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat," ujar Rivan.
Menurutnya, santunan ini merupakan manifestasi dari kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi warga negara. Jasa Raharja, kata dia, berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan undang-undang.
"Jadi, apabila mengalami kecelakaan lalu lintas masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang maka selanjutnya Jasa Raharja yang akan bekerja untuk memberikan pelayanan santunan sampai dengan tuntas. Namun yang terbaik untuk kita semua adalah mematuhi aturan dan tetap selamat dalam berlalu lintas di jalan," jelasnya.
Kecelakaan Maut itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB pada Kamis, 3 Februari 2022. Kecelakaan itu mengakibatkan enam orang meninggal dunia.
Baca: Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi
Kecelakaan bermula saat satu unit mobil Honda Civic berpelat BM 1649 AI yang ditumpangi enam orang melaju cepat pada malam hari. Pengemudi Honda Civic datang dari arah Pakkat menuju arah Doloksanggul.
Pengemudi Honda Civic hilang kendali setelah menabrak tumpukan batu di pinggir jalan. Kemudian, menabrak badan belakang mobil Mitsubishi Colt Diesel berpelat BK 9437 IA bermuatan gas LPG yang sedang terparkir.
Benturan kuat itu mengakibatkan mobil terbalik dan terhempas kuat. Sehingga, pengemudi dan seluruh penumpang yang ada di dalam mobil berjumlah enam orang meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)