Jakarta: Pusat perbelanjaan di DKI Jakarta dipastikan tetap dibuka selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Bahkan, jam operasional pusat perbelanjaan sama seperti masa PSBB transisi, yakni pukul 10.00–21.00 WIB.
"Pusat belanja tetap diizinkan beroperasi sebagaimana sebelumnya dengan kapasitas maksimum pengunjung adalah 50 persen yang berada dalam lokasi dalam waktu
bersamaan," ucap Ketua DPD Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI, Ellen Hidayat, lewat keterangan tertulis, Senin, 14 September 2020.
Ellen mengatakan beberapa fasilitas pusat perbelanjaan seperti bioskop, mainan anak, fitness dan pusat rekreasi belum diizinkan beroperasi. Sedangkan, seluruh kegiatan di pusat belanja yang tidak dilarang di masa PSBB transisi tetap boleh beroperasi.
Hanya saja, Pemprov DKI melarang restoran, kafe, dan rumah makan di pusat perbelanjaan melayani makan di tempat. "Mereka hanya diizinkan melayani delivery ataupun take away," kata Ellen.
Baca: Pasien Positif yang Tolak Isolasi Terpusat Akan Dijemput Aparat
Ellen menyebut jumlah pengunjung yang datang ke pusat belanja sejak pembukaan mal pada 15 Juni 2020 belum mencapai 50 persen. Jumlah pengunjung hanya berkisar antara 35-40 persen.
"Dengan tidak diizinkannya food and beverage dine in (makan di tempat) tentunya akan memengaruhi traffic pengunjung yang sudah dicapai saat ini, apalagi perkantoran juga dibatasi," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB jilid II per hari ini. Dia meminta tidak ada lagi mobilisasi masyarakat di luar rumah kecuali mendesak.
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. PSBB jilid II berlangsung selama dua minggu dan bakal dievaluasi.
Jakarta: Pusat perbelanjaan di DKI Jakarta dipastikan tetap dibuka selama penerapan
pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Bahkan, jam operasional pusat perbelanjaan sama seperti masa PSBB transisi, yakni pukul 10.00–21.00 WIB.
"Pusat belanja tetap diizinkan beroperasi sebagaimana sebelumnya dengan kapasitas maksimum pengunjung adalah 50 persen yang berada dalam lokasi dalam waktu
bersamaan," ucap Ketua DPD Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI, Ellen Hidayat, lewat keterangan tertulis, Senin, 14 September 2020.
Ellen mengatakan beberapa fasilitas pusat perbelanjaan seperti bioskop, mainan anak,
fitness dan pusat rekreasi belum diizinkan beroperasi. Sedangkan, seluruh kegiatan di pusat belanja yang tidak dilarang di masa PSBB transisi tetap boleh beroperasi.
Hanya saja, Pemprov DKI melarang restoran, kafe, dan rumah makan di pusat perbelanjaan melayani makan di tempat. "Mereka hanya diizinkan melayani
delivery ataupun
take away," kata Ellen.
Baca:
Pasien Positif yang Tolak Isolasi Terpusat Akan Dijemput Aparat
Ellen menyebut jumlah pengunjung yang datang ke pusat belanja sejak pembukaan mal pada 15 Juni 2020 belum mencapai 50 persen. Jumlah pengunjung hanya berkisar antara 35-40 persen.
"Dengan tidak diizinkannya
food and beverage dine in (makan di tempat) tentunya akan memengaruhi
traffic pengunjung yang sudah dicapai saat ini, apalagi perkantoran juga dibatasi," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan memberlakukan PSBB jilid II per hari ini. Dia meminta tidak ada lagi mobilisasi masyarakat di luar rumah kecuali mendesak.
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (
Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. PSBB jilid II berlangsung selama dua minggu dan bakal dievaluasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)