Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Jam Operasional Mal Sama Seperti PSBB Transisi

Cindy • 14 September 2020 08:24
Jakarta: Pusat perbelanjaan di DKI Jakarta dipastikan tetap dibuka selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Bahkan, jam operasional pusat perbelanjaan sama seperti masa PSBB transisi, yakni pukul 10.00–21.00 WIB.
 
"Pusat belanja tetap diizinkan beroperasi sebagaimana sebelumnya dengan kapasitas maksimum pengunjung adalah 50 persen yang berada dalam lokasi dalam waktu
bersamaan," ucap Ketua DPD Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI, Ellen Hidayat, lewat keterangan tertulis, Senin, 14 September 2020.
 
Ellen mengatakan beberapa fasilitas pusat perbelanjaan seperti bioskop, mainan anak, fitness dan pusat rekreasi belum diizinkan beroperasi. Sedangkan, seluruh kegiatan di pusat belanja yang tidak dilarang di masa PSBB transisi tetap boleh beroperasi.

Hanya saja, Pemprov DKI melarang restoran, kafe, dan rumah makan di pusat perbelanjaan melayani makan di tempat. "Mereka hanya diizinkan melayani delivery ataupun take away," kata Ellen.
 
Baca: Pasien Positif yang Tolak Isolasi Terpusat Akan Dijemput Aparat
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan