Jakarta: Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total DKI Jakarta telah direstui pemerintah pusat. DKI dinilai memenuhi lima kriteria pengaturan PSBB.
“(PSBB Total) ini sudah melalui proses koordinasi Satgas Covid-19 dan pemerintah pusat,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Minggu, 13 September 2020.
Wiku menyebut ada lima tahapan pengaturan PSBB. Yakni prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pemerintah pusat dan daerah, serta monitoring dan evaluasi.
“Maka PSBB di DKI dengan harapan kasusnya bisa terkendali dan penularan bisa dicegah,” ujar Wiku.
Dia berharap PSBB total tak menghambat sektor sosial, ekonomi, dan budaya di DKI. Meski ada kapasitas yang dibatasi dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Menurut Wiku, pelaksanaan PSBB total selaras dengan kebijakan gas dan rem pemerintah pusat. Dia minta kebijakan ini tak jadi polemik.
Baca: Anies: Kantor Ditemukan Kasus Covid-19 Harus Tutup 3 Hari
“Mekanismenya biasa saja sehingga terjadi keseimbangan dan masyarakat betul-betul menjalani adaptasi kebiasaan baru,” tutur dia.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan PSBB total bakal dijalankan mulai Senin, 14 September 2020. Pembatasan dilakukan lantaran kasus korona (covid-19) di Jakarta terus naik.
"Menyaksikan kejadian 12 hari terakhir kami merasa perlu melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, 9 September 2020.
Jakarta: Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total DKI Jakarta telah direstui pemerintah pusat. DKI dinilai memenuhi lima kriteria pengaturan
PSBB.
“(PSBB Total) ini sudah melalui proses koordinasi Satgas Covid-19 dan pemerintah pusat,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Minggu, 13 September 2020.
Wiku menyebut ada lima tahapan pengaturan PSBB. Yakni prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pemerintah pusat dan daerah, serta monitoring dan evaluasi.
“Maka PSBB di DKI dengan harapan kasusnya bisa terkendali dan penularan bisa dicegah,” ujar Wiku.
Dia berharap PSBB total tak menghambat sektor sosial, ekonomi, dan budaya di DKI. Meski ada kapasitas yang dibatasi dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Menurut Wiku, pelaksanaan PSBB total selaras dengan kebijakan gas dan
rem pemerintah pusat. Dia minta kebijakan ini tak jadi polemik.
Baca: Anies: Kantor Ditemukan Kasus Covid-19 Harus Tutup 3 Hari
“Mekanismenya biasa saja sehingga terjadi keseimbangan dan masyarakat betul-betul menjalani adaptasi kebiasaan baru,” tutur dia.
Gubernur DKI Jakarta,
Anies Baswedan, menegaskan PSBB total bakal dijalankan mulai Senin, 14 September 2020. Pembatasan dilakukan lantaran kasus korona (
covid-19) di Jakarta terus naik.
"Menyaksikan kejadian 12 hari terakhir kami merasa perlu melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, 9 September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)