Ilustrasi Jakarta. ANT/Galih Pradipta
Ilustrasi Jakarta. ANT/Galih Pradipta

Anies: Kantor Ditemukan Kasus Covid-19 Harus Tutup 3 Hari

Kautsar Widya Prabowo • 13 September 2020 15:08
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta mengzinkan perkantoran tetap berjalan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. Namun, harus ada pembatasan 25 persen pegawai yang masuk.
 
"Ada catatan di sini bila ditemukan kasus positif (covid-19) pada lokasi usaha maka lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit 3 hari. Bukan kantornya tapi gedungnya semua harus tutup tiga hari operasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu, 13 September 2020.
 
Anies memaparkan kantor yang dapat beroperasi ialah yang masuk 11 sektor yang diperbolehkan. Kantor pemerintahan maupun swasta juga boleh beroperasi.

Kantor pemerintahan yang diperbolehkan buka yakni kantor perwakilan negara asing, BUMN, BUMD, organisasi masyarakat lokal dan internasional yang terkait dengan kebencanaan.
 
Sementara itu, kegiatan perkantoran swasta yang masuk kategori non esensial juga bisa beroprasi. Namun, karyawan dibatasi.
 
"Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah. Apabail sebagian harus kerja maka pimpinan tempat kerja wajb membatasi 25 persen dalam tempat kerja," tegas Anies.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan