Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/Medcom.id/Theo.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/Medcom.id/Theo.

Pemerintah Pusat Restui PSBB Total DKI

Theofilus Ifan Sucipto • 13 September 2020 15:31
Jakarta: Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total DKI Jakarta telah direstui pemerintah pusat. DKI dinilai memenuhi lima kriteria pengaturan PSBB.
 
“(PSBB Total) ini sudah melalui proses koordinasi Satgas Covid-19 dan pemerintah pusat,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Minggu, 13 September 2020.
 
Wiku menyebut ada lima tahapan pengaturan PSBB. Yakni prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pemerintah pusat dan daerah, serta monitoring dan evaluasi.

“Maka PSBB di DKI dengan harapan kasusnya bisa terkendali dan penularan bisa dicegah,” ujar Wiku.
 
Dia berharap PSBB total tak menghambat sektor sosial, ekonomi, dan budaya di DKI. Meski ada kapasitas yang dibatasi dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan