Jakarta: Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut kasus covid-19 di DKI Jakarta naik usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total dihentikan. PSBB berakhir Kamis, 4 Juni 2020, dan diganti PSBB transisi pada Jumat, 5 Juni 2020, hingga sekarang.
"Pada saat sebelum PSBB kasusnya relatif masih rendah. Pada PSBB tahap 1 hingga 3 terlihat kasusnya relatif terkendali. Kemudian pada PSBB transisi cenderung meningkat dari waktu ke waktu," kata Wiku di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2020.
Informasi yang dihimpun, saat PSBB total April hingga awal Juni, penambahan harian kasus covid-19 di DKI mampu ditekan hingga di bawah 200 kasus per hari. Sejak PSBB transisi, kasus baru di DKI meroket hingga bertambah 1.450 kasus Kamis ini dan menjadi yang tertinggi.
Menurut Wiku, saat PSBB total, DKI Jakarta menutup seluruh sekolah dan universitas. Seluruh karyawan perkantoran bekerja dari rumah, kecuali 11 bidang pekerjaan.
"Rumah ibadah, kegiatan fasilitas umum dan sosial tidak diperbolehkan. Transportasi umum dibatasi jam operasionalnya," ujar Wiku.
Selain itu, kapasitas mobil pribadi hanya dibolehkan 50%. Seluruh penumpang pun wajib menggunakan masker. Sementara itu, PSBB transisi sudah diperpanjang hingga lima kali.
Baca: Pemerintah Bakal Operasi Yustisi Protokol Covid-19
Pada PSBB transisi, rumah ibadah perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, pasar, fasilitas olahraga outdoor, museum, perpustakaan, taman atau pantai, hingga angkutan umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50% dan jam operasional dibatasi. Di sisi lain, sekolah tetap tidak boleh beroperasi.
"Selama lima minggu terakhir DKI Jakarta memang dalam kondisi kota-kotanya zona merah dan kondisi ini relatif tetap merah," ujar dia.
"Rumah ibadah, kegiatan fasilitas umum dan sosial tidak diperbolehkan. Transportasi umum dibatasi jam operasionalnya," ujar Wiku.
Selain itu, kapasitas mobil pribadi hanya dibolehkan 50%. Seluruh penumpang pun wajib menggunakan masker. Sementara itu,
PSBB transisi sudah diperpanjang hingga lima kali.
Baca:
Pemerintah Bakal Operasi Yustisi Protokol Covid-19
Pada PSBB transisi, rumah ibadah perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, pasar, fasilitas olahraga
outdoor, museum, perpustakaan, taman atau pantai, hingga angkutan umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50% dan jam operasional dibatasi. Di sisi lain, sekolah tetap tidak boleh beroperasi.
"Selama lima minggu terakhir DKI Jakarta memang dalam kondisi kota-kotanya zona merah dan kondisi ini relatif tetap merah," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)