Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, saat penerapan PSBB, Jumat, 10 April 2020. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, saat penerapan PSBB, Jumat, 10 April 2020. Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Kasus Covid-19 DKI Meroket Usai PSBB Total Dihentikan

Nur Azizah • 10 September 2020 18:36

"Rumah ibadah, kegiatan fasilitas umum dan sosial tidak diperbolehkan. Transportasi umum dibatasi jam operasionalnya," ujar Wiku.
 
Selain itu, kapasitas mobil pribadi hanya dibolehkan 50%. Seluruh penumpang pun wajib menggunakan masker. Sementara itu, PSBB transisi sudah diperpanjang hingga lima kali. 
 
Baca: Pemerintah Bakal Operasi Yustisi Protokol Covid-19

Pada PSBB transisi, rumah ibadah perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, pasar, fasilitas olahraga outdoor, museum, perpustakaan, taman atau pantai, hingga angkutan umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50% dan jam operasional dibatasi. Di sisi lain, sekolah tetap tidak boleh beroperasi.
 
"Selama lima minggu terakhir DKI Jakarta memang dalam kondisi kota-kotanya zona merah dan kondisi ini relatif tetap merah," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan