Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto - - Foto: dok Antara
Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto - - Foto: dok Antara

Pemerintah Bakal Operasi Yustisi Protokol Covid-19

Husen Miftahudin • 10 September 2020 17:36
Jakarta: Pemerintah akan menggelar operasi yustisi di lingkungan masyarakat. Langkah ini sebagai upaya pemerintah menegakkan pengawasan terhadap kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19.

"Pemerintah juga akan menggelar operasi yustisi, yaitu operasi yang akan mengetatkan kedisiplinan masyarakat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto dalam telekonferensi usai rapat koordinasi dengan delapan gubernur di Jakarta, Kamis, 10 September 2020.
 
Operasi yustisi protokol covid-19 ini juga sudah dirapatkan dalam Komite Penanganan Covid-19. Operasi yang akan dilakukan hingga ke kantor-kantor ini akan melibatkan TNI-Polri untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan covid-19.
 
"Ini juga sudah dirapatkan dalam komite yang juga melibatkan Wakapolri dan Wakasad, sehingga ini akan terus dijalankan termasuk di perkantoran," tegas Airlangga.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini juga memastikan aktivitas perkantoran dan sektor produktif akan tetap berjalan meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah meluasnya penyebaran pandemi covid-19
 
"Kegiatan-kegiatan produktif tentunya dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, dan pemerintah terus mendorong bahwa sektor-sektor produktif tetap berjalan dan menjaga protokol covid-19," ucapnya.
 
Airlangga sekaligus menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendorong kampanye menjaga jarak (social distancing) dan menghindari kerumunan. Termasuk dalam kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
 
"Tentunya kita mengharapkan bahwa seluruh kegiatan-kegiatan ini bisa untuk menekan penyebaran wabah pandemi covid-19," harap dia.
 
Untuk aktivitas kantor-kantor pemerintahan, juga akan tetap berjalan seperti biasa. Hal ini sesuai dengan peraturan yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
 
"Pemerintah mengatur antara Work from Home (WfH) dan Work from Office (WfO). Tentunya untuk pekerja kantoran dipersiapkan flexible working, ada yang kerja di rumah dan ada yang bekerja di kantor, persentasenya akan ditentukan," pungkas Airlangga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan