medcom.id, Bandung: Pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, seluas 4,6 hektare senilai Rp648 miliar oleh Dinas Perumahan Pemprov DKI berbuntut panjang. Pemprov DKI diduga membeli sertifikat 'bodong'. Pasalnya lahan di Cengkareng Barat yang dibeli merupakan milik DKI sendiri.
Kuasa hukum Toeti Noezlar Soekarno, Ulhaq Andhyaksa, memastikan tidak ada kesalahan dalam penerbitan sertifikat lahan di Cengkareng Barat atas nama kliennya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.
BPN, kata Ulhaq, memiliki catatan yuridis dan historis lahan sengketa tersebut. "Yang memiliki hak untuk mengeluarkan sertifikat tanah itu kan BPN. Jadi kalau berbicara hukum mengenai tanah ya kiblatnya ke BPN," ungkap Ulhaq kepada Metrotvnews.com, Rabu 29 Juni 2016.
Pembelian lahan itu berujung kisruh setelah menjadi salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015. Lahan yang dibeli Dinas Perumahan dan Gedung DKI itu ternyata dimiliki Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.
Besok, Ahok Copot Kepala Dinas Perumahan DKI https://t.co/vbw7NH0wUT pic.twitter.com/N22Z8eEw5V
— METRO TV (@Metro_TV) June 30, 2016
Ulhaq menuturkan, BPN Jakarta Barat memiliki sistem pengecekan berjenjang. Dia meyakini bila sistem kerja BPN lebih teliti. "Jadi kita seharusnya menghormati keputusan yang telah dibuat oleh BPN," bebernya.
(Baca juga: Kadis Perumahan DKI: Saya Ditipu)
Dia menjelaskan, kliennya telah melalui proses pengurusan kepemilikan tanah secara sah. Dokumen-dokumen kepemilikan lahan seluas 4,6 hektare itu berlokasi di daerah lingkar luar, Cengkareng Barat.
"Kita berada di pihak yang benar, tidak ada kesalahan dari ahli waris karena telah menjalankan prosedur," tuturnya.
(Baca juga: Saksi Kunci Ungkap Skandal Pembelian Tanah di Cengkareng Barat)
Saat ditanya ihwal jual beli lahan antara kliennya dan Pemprov DKI Jakarta, Adhyaksa enggan berkomentar banyak. "Saya tidak bisa memberikan penjelasan terlalu panjang lebar," kata dia.
(Baca juga: Dinas Perumahan DKI & BPKAD tak Koordinasi Saat Beli Tanah di Cengkareng)
medcom.id, Bandung: Pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, seluas 4,6 hektare senilai Rp648 miliar oleh Dinas Perumahan Pemprov DKI berbuntut panjang. Pemprov DKI diduga membeli sertifikat 'bodong'. Pasalnya lahan di Cengkareng Barat yang dibeli merupakan milik DKI sendiri.
Kuasa hukum Toeti Noezlar Soekarno, Ulhaq Andhyaksa, memastikan tidak ada kesalahan dalam penerbitan sertifikat lahan di Cengkareng Barat atas nama kliennya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.
BPN, kata Ulhaq, memiliki catatan yuridis dan historis lahan sengketa tersebut. "Yang memiliki hak untuk mengeluarkan sertifikat tanah itu kan BPN. Jadi kalau berbicara hukum mengenai tanah ya kiblatnya ke BPN," ungkap Ulhaq kepada
Metrotvnews.com, Rabu 29 Juni 2016.
Pembelian lahan itu berujung kisruh setelah menjadi salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015. Lahan yang dibeli Dinas Perumahan dan Gedung DKI itu ternyata dimiliki Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.
Ulhaq menuturkan, BPN Jakarta Barat memiliki sistem pengecekan berjenjang. Dia meyakini bila sistem kerja BPN lebih teliti. "Jadi kita seharusnya menghormati keputusan yang telah dibuat oleh BPN," bebernya.
(
Baca juga: Kadis Perumahan DKI: Saya Ditipu)
Dia menjelaskan, kliennya telah melalui proses pengurusan kepemilikan tanah secara sah. Dokumen-dokumen kepemilikan lahan seluas 4,6 hektare itu berlokasi di daerah lingkar luar, Cengkareng Barat.
"Kita berada di pihak yang benar, tidak ada kesalahan dari ahli waris karena telah menjalankan prosedur," tuturnya.
(
Baca juga: Saksi Kunci Ungkap Skandal Pembelian Tanah di Cengkareng Barat)
Saat ditanya ihwal jual beli lahan antara kliennya dan Pemprov DKI Jakarta, Adhyaksa enggan berkomentar banyak. "Saya tidak bisa memberikan penjelasan terlalu panjang lebar," kata dia.
(
Baca juga: Dinas Perumahan DKI & BPKAD tak Koordinasi Saat Beli Tanah di Cengkareng)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)