Ilustrasi PSBB/Medcom.id/Zaenal.
Ilustrasi PSBB/Medcom.id/Zaenal.

Jumlah Penumpang Mobil Pribadi Dibatasi saat Pengetatan PSBB DKI

Kautsar Widya Prabowo • 13 September 2020 18:57

Baca: PSBB Total DKI Dibarengi Operasi Yustisi
 
Anies memberlakukan pengetatan PSBB mulai Senin, 14 September 2020. Masyarakat diminta bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Hanya 11 sektor usaha yang dikecualikan yang tetap beroperasi. 
 
Keptusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. PSBB jilid II berlangsung selama dua minggu dan bakal dievalusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan