Ilustrasi PSBB/Medcom.id/Zaenal.
Ilustrasi PSBB/Medcom.id/Zaenal.

Jumlah Penumpang Mobil Pribadi Dibatasi saat Pengetatan PSBB DKI

Kautsar Widya Prabowo • 13 September 2020 18:57
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi. Pengetatan seiring dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.
 
"Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu, 13 September 2020.
 
Kebijakan tersebut mendapat pengucualian bagi kendaraan dengan penumpang yang memiliki alamat sama. Namun penumpang tetap diminta menaati protokol kesehatan mencegah virus korona (covid-19).

Sementara itu, transportasi umum diperkenakan tetap  beroperasi. Namun jumlah penumpang dibatasi 50 persen dari kapasitas.
 
"Ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, lalu transportasi darat, kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya," kata dia.
 
 
Halaman Selanjutnya
Baca: PSBB… …
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan