Seorang calon penumpang yang mengenakan masker melintas di depan poster Presiden Joko Widodo saat akan memasuki Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020. Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Seorang calon penumpang yang mengenakan masker melintas di depan poster Presiden Joko Widodo saat akan memasuki Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020. Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Pelanggar Protokol Kesehatan Tak Akan Diampuni

Siti Yona Hukmana • 16 September 2020 02:09
Jakarta: Masyarakat diwajibkan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan virus korona (covid-19). Pelanggar tidak akan diampuni.
 
"Sanksi yang dikedepankan ada yang sanksi sosial, ada yang sanksi denda, sudah diatur denda progresif," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2020. 
 
Menurut dia, besar denda tergantung jumlah pelanggaran yang dilakukan. Penindakan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Sekali (melanggar) dikasih tahu ada dendanya, dua kali (melanggar) nanti akan lebih banyak dendanya dua kali lipat, tiga kali, atau empat kali makin banyak," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu. 
 
Yusri menyebut penegakan hukum terkait protokol kesehatan menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Polisi dan TNI, kata dia, hanya mendampingi. 
 
"Di sini kami kedepankan adalah teman-teman dari Satpol PP karena menggunakan Pergub 79," ungkap Yusri.
 
 

Sanksi terhadap warga diatur dalam Pasal 5 Pergub Nomor 79 tahun 2020. Setiap orang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif maksimal Rp250 ribu. 
 
Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak memakai masker satu kali dikenakan kerja sosial dengan mengenakan rompi selama 120 menit. Pelaku juga terancam denda administratif maksimal Rp500 ribu. 
 
Baca: Masker Scuba dan Buff Diminta Tak Digunakan di KRL
 
Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial mengenakan rompi selama 180 menit atau denda maksimal Rp750 ribu. Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial dengan mengenakan rompi selama 240 menit atau denda maksimal Rp1 juta. 
 
Sementara itu, pada pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II, 221 pelanggar terjaring di delapan titik pemeriksaan. Sebanyak 212 orang tidak menggunakan masker dan sembilan pelanggar membawa penumpang melebihi kapasitas 50 persen. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan