Seorang calon penumpang yang mengenakan masker melintas di depan poster Presiden Joko Widodo saat akan memasuki Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020. Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Seorang calon penumpang yang mengenakan masker melintas di depan poster Presiden Joko Widodo saat akan memasuki Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020. Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Pelanggar Protokol Kesehatan Tak Akan Diampuni

Siti Yona Hukmana • 16 September 2020 02:09

Sanksi terhadap warga diatur dalam Pasal 5 Pergub Nomor 79 tahun 2020. Setiap orang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif maksimal Rp250 ribu. 
 
Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak memakai masker satu kali dikenakan kerja sosial dengan mengenakan rompi selama 120 menit. Pelaku juga terancam denda administratif maksimal Rp500 ribu. 
 
Baca: Masker Scuba dan Buff Diminta Tak Digunakan di KRL

Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial mengenakan rompi selama 180 menit atau denda maksimal Rp750 ribu. Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial dengan mengenakan rompi selama 240 menit atau denda maksimal Rp1 juta. 
 
Sementara itu, pada pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II, 221 pelanggar terjaring di delapan titik pemeriksaan. Sebanyak 212 orang tidak menggunakan masker dan sembilan pelanggar membawa penumpang melebihi kapasitas 50 persen. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan