Seorang calon penumpang yang mengenakan masker melintas di depan poster Presiden Joko Widodo saat akan memasuki Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020. Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Seorang calon penumpang yang mengenakan masker melintas di depan poster Presiden Joko Widodo saat akan memasuki Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020. Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Pelanggar Protokol Kesehatan Tak Akan Diampuni

Siti Yona Hukmana • 16 September 2020 02:09
Jakarta: Masyarakat diwajibkan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan virus korona (covid-19). Pelanggar tidak akan diampuni.
 
"Sanksi yang dikedepankan ada yang sanksi sosial, ada yang sanksi denda, sudah diatur denda progresif," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2020. 
 
Menurut dia, besar denda tergantung jumlah pelanggaran yang dilakukan. Penindakan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Sekali (melanggar) dikasih tahu ada dendanya, dua kali (melanggar) nanti akan lebih banyak dendanya dua kali lipat, tiga kali, atau empat kali makin banyak," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu. 
 
Yusri menyebut penegakan hukum terkait protokol kesehatan menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Polisi dan TNI, kata dia, hanya mendampingi. 
 
"Di sini kami kedepankan adalah teman-teman dari Satpol PP karena menggunakan Pergub 79," ungkap Yusri.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan