Perjuangkan Hak Anak, Istri Laporkan Suami ke Polisi
Siti Yona Hukmana • 12 Oktober 2021 12:58
Jakarta: Rika Oktina, 43 melaporkan suaminya, BM, 42 ke polisi. Dia melaporkan suaminya untuk memperjuangkan haknya dan anak-anaknya.
Rika terisak membeberkan peristiwa yang dialaminya. Ibu dua anak itu mengaku telah diselingkuhi suaminya yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak 2013.
"Bulan Agustus 2020 dapat surat nikah siri dalam tas suami atas nama suami saya. Saya usir dia dari rumah. Kita enggak tinggal bersama lagi," kata Rika di Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021.
Rika mengatakan suaminya mengajukan perceraian ke pengadilan agama. Namun, pengadilan tidak memproses surat itu karena harus seizin atasan suaminya di Kemenhub.
Status keduanya masih suami istri. Meski begitu, terlapor disebut tidak lagi memberikan nafkah seperti biasanya. Rika dan dua anaknya hanya menerima Rp1 juta per bulan dari sebelumnya Rp20 juta.
"Waktu dia belum nikah siri, dia kasih uang belanja Rp20 juta, sekarang Rp1.350.000. Uang itu sangat tidak cukup, uang sekolah anak saya saja sudah Rp1,2 juta, anak saya dua yang satu kelas 3 SMP dan 3 SD," ujar Rika sambil berlinang air mata.
Baca: Sekeluarga Saling Lapor Sengketa Tanah di Jaksel
Rika mengaku telah meminta jatah gaji suaminya ke Biro Hak Perlindungan Atas Gaji Kemenhub pada Mei 2021. Hak Rika dijamin Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Beleid itu menyatakan apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.
Jumlah pemberian gaji terhadap mantan istri dan anak-anak yang ditinggalkan diatur dalam Pasal 8 ayat (2) aturan tersebut. Pasal itu menyatakan sepertiga gaji untuk PNS pria, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
"Saya minta gaji 2/3 jatah saya sesuai undang-undang, tapi dari kantor (Kemenhub) enggak dikasih dengan alasan atasan belum memberi izin untuk perceraian," ujar Rika.
Rika mengatakan Kemenhub mengizinkan perceraian jika suaminya telah dikenakan sanksi disiplin atas perbuatan selingkuh dari istri sah. Pemberian sanksi bisa dilakukan setelah suami terbukti melakukan perbuatan tercela itu.
Rika sejatinya sudah melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) atau kasus perzinahan Pasal 284 KUHP pada 16 Januari 2021. Namun, laporan yang teregistrasi dengan nomor: 067/K/I/2021/Restro Jakpus itu dinilai jalan di tempat. Sudah sembilan bulan berjalan, kasus itu masih tahap penyelidikan.
Rika menuturkan perselingkuhan suaminya terendus sejak 2013. Dia menemukan pesan singkat mesra suaminya dengan perempuan lain. Namun, kala itu dia memaafkan kekhilafan suaminya.
Bukannya berubah, suami makin menjadi hingga akhirnya menikah siri tanpa sepengetahuan istri pada Agustus 2020. Dalam surat nikah siri, tertulis suami menikahi gadis IM, 19. Namun, belakangan diduga kuat IM hanya status palsu. Suaminya diduga menikahi kakak tiri IM, yang juga merupakan PNS Kemenhub.
"Dugaan saya mereka memalsukan. Karena menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 disebutkan bahwa PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua, ketiga, keempat dari PNS," beber Rika.
Dia telah menyelidiki data nikah siri suaminya dan menemukan tanda tangan IM yang ada dalam surat nikah siri itu sama dengan tanda tangan kakak tirinya. Tak hanya itu, suaminya juga kepergok membayarkan zakat fitrah di masjid dekat rumah atas nama kakak tiri IM serta sering berkirim pesan dengan kakak tiri IM.
"Saya pernah ke rumah Ivana (IM) dan Ivana mengakui bahwa itu dia (yang nikah siri dengan suaminya). Ibunya bilang itu juga dia, tapi bapaknya bilang itu bukan dia (Ivana), bapaknya bilang kamu enggak boleh bohong itu zina," ungkap Rika.
Kini, Rika hanya bisa menaruh harapan ke polisi. Dia ingin laporannya yang diusut. Polisi menyebut kasus itu tidak berkembang karena kurang saksi dan bukti. Padahal, kata Rika, dia telah mendatangkan saksi dan menyerahkan bukti yang cukup untuk menjerat suaminya dalam kasus perzinahan.
"Saya mohon polisi memproses laporan saya yang sejak Januari lalu, tuntutan saya hanya mendapatkan hak saya dan anak-anak saya, karena nafkah dari suami saya sangat tidak cukup," kata Rika sambil menangis.
Terpisah, BM mengaku telah menafkahi istrinya dan anak-anaknya dengan baik. Meski tidak menyebut jumlah, dia mengatakan sudah sesuai dengan porsinya.
"Seharusnya dia (istri) yang ngasih ke saya dong, karena kan hasil investasi selama ini lebih banyak hasil dari situ diambil semua. Sedangkan saya hasilnya cuma sedikit, tapi saya tetap ngasih tiap bulan sesuai dengan porsinya," kata BM saat dikonfirmasi terpisah.
BM pun mengatakan istri dan anak-anaknya hidup layak. Ada asisten rumah tangga (ART), catering, dan anak-anak ada antar jemput sekolah.
"Sedangkan, saya masak sendiri," ujar pegawai Kemenhub itu.
Jakarta: Rika Oktina, 43
melaporkan suaminya, BM, 42 ke
polisi. Dia melaporkan suaminya untuk memperjuangkan haknya dan anak-anaknya.
Rika terisak membeberkan peristiwa yang dialaminya. Ibu dua anak itu mengaku telah diselingkuhi suaminya yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) sejak 2013.
"Bulan Agustus 2020 dapat surat nikah siri dalam tas suami atas nama suami saya. Saya usir dia dari rumah. Kita enggak tinggal bersama lagi," kata Rika di Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021.
Rika mengatakan suaminya mengajukan perceraian ke pengadilan agama. Namun, pengadilan tidak memproses surat itu karena harus seizin atasan suaminya di Kemenhub.
Status keduanya masih suami istri. Meski begitu, terlapor disebut tidak lagi memberikan nafkah seperti biasanya. Rika dan dua anaknya hanya menerima Rp1 juta per bulan dari sebelumnya Rp20 juta.
"Waktu dia belum nikah siri, dia kasih uang belanja Rp20 juta, sekarang Rp1.350.000. Uang itu sangat tidak cukup, uang sekolah anak saya saja sudah Rp1,2 juta, anak saya dua yang satu kelas 3 SMP dan 3 SD," ujar Rika sambil berlinang air mata.
Baca:
Sekeluarga Saling Lapor Sengketa Tanah di Jaksel
Rika mengaku telah meminta jatah gaji suaminya ke Biro Hak Perlindungan Atas Gaji Kemenhub pada Mei 2021. Hak Rika dijamin Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Beleid itu menyatakan apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.