Istri melaporkan suaminya terkait hak dirinya dan anaknya/Medcom.id/Siti Yona
Istri melaporkan suaminya terkait hak dirinya dan anaknya/Medcom.id/Siti Yona

Perjuangkan Hak Anak, Istri Laporkan Suami ke Polisi

Siti Yona Hukmana • 12 Oktober 2021 12:58
Jakarta: Rika Oktina, 43 melaporkan suaminya, BM, 42 ke polisi. Dia melaporkan suaminya untuk memperjuangkan haknya dan anak-anaknya. 
 
Rika terisak membeberkan peristiwa yang dialaminya. Ibu dua anak itu mengaku telah diselingkuhi suaminya yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak 2013.
 
"Bulan Agustus 2020 dapat surat nikah siri dalam tas suami atas nama suami saya. Saya usir dia dari rumah. Kita enggak tinggal bersama lagi," kata Rika di Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021. 

Rika mengatakan suaminya mengajukan perceraian ke pengadilan agama. Namun, pengadilan tidak memproses surat itu karena harus seizin atasan suaminya di Kemenhub. 
 
Status keduanya masih suami istri. Meski begitu, terlapor disebut tidak lagi memberikan nafkah seperti biasanya. Rika dan dua anaknya hanya menerima Rp1 juta per bulan dari sebelumnya Rp20 juta. 
 
"Waktu dia belum nikah siri, dia kasih uang belanja Rp20 juta, sekarang Rp1.350.000. Uang itu sangat tidak cukup, uang sekolah anak saya saja sudah Rp1,2 juta, anak saya dua yang satu kelas 3 SMP dan 3 SD," ujar Rika sambil berlinang air mata. 
 
Baca: Sekeluarga Saling Lapor Sengketa Tanah di Jaksel
 
Rika mengaku telah meminta jatah gaji suaminya ke Biro Hak Perlindungan Atas Gaji Kemenhub pada Mei 2021. Hak Rika dijamin Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Beleid itu menyatakan apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya. 
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan