Jakarta: Kasus tanah masih menjadi momok bagi masyarakat. Sekeluarga dibuat berperang demi memperjuangkan hak masing-masing.
Kondisi ini menimpa Maryam dan saudara-saudaranya yang merupakan ahli waris tanah di Jakarta Selatan (Jaksel) dari H Marzuki. Maryam melaporkan Z, H, dan S ke Polda Metro Jaya.
"Mereka masih saudara saya, masih sepupu," kata Maryam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Oktober 2021.
Kuasa hukum Maryam, Rahmad Lubis, menuturkan persoalan ini bermula saat lahan di kawasan Jaksel yang ditempati kliennya diakui milik terlapor. Padahal, kliennya telah menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan tersebut.
Baca: Pemerintah Garap Kebijakan Penyelesaian Konflik Agraria
Dalam perebutan lahan itu, kata Rahmad, para terlapor menjelek-jelekkan kliennya hingga membuat laporan informasi (LI) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Bahkan, terlapor disebut sempat mengirim orang untuk menekan psikis pelapor.
"Ahli waris pun (Maryam) merasa kenyamanan dan ketentramannya terusik," ungkap Rahmad.
Menurut dia, terlapor mengeklaim kepemilikan lahan yang ditempati kliennya bermodalkan girik nomor 176. Sedangkan, kepemilikan kliennya merupakan girik bernomor 1918, yang telah diubah menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Rahmad memastikan sertifikat tanah milik kliennya menjadi tanda bukti kepemilikan lahan yang sah. Dia dan kliennya telah melakukan pengecekan terhadap girik tersebut di tingkat kelurahan hingga kecamatan.
"Klien kami kan sudah memiliki sertifikat hak milik. Proses-prosesnya ini tidak gampang, seperti kita ketahui di Badan Pertanahan Nasional itu sedemikian rupa. Kan tidak mungkin terbit ujuk-ujuk sertifikat," jelas Rahmad.
Rahmad mengatakan kliennya melaporkan saudaranya untuk membuat efek jera. Sebab, Maryam telah difitnah yang menimbulkan kerugian secara materiil dan imateril. Maryam pun menutup pintu maaf terhadap saudaranya.
"Untuk saat ini pintu maaf sudah tertutup dari keluarga ahli waris," kata Rahmad mewakili kliennya.
Laporan terhadap ketiganya teregistrasi dengan Nomor: LP/B/5017/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terlapor Z, H, dan S dipersangkakan Pasal 310 KUHP tentang Fitnah; Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik; Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Jakarta: Kasus
tanah masih menjadi momok bagi masyarakat. Sekeluarga dibuat berperang demi memperjuangkan hak masing-masing.
Kondisi ini menimpa Maryam dan saudara-saudaranya yang merupakan ahli waris tanah di Jakarta Selatan (Jaksel) dari H Marzuki. Maryam melaporkan Z, H, dan S ke Polda Metro Jaya.
"Mereka masih saudara saya, masih sepupu," kata Maryam di
Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Oktober 2021.
Kuasa hukum Maryam, Rahmad Lubis, menuturkan persoalan ini bermula saat lahan di kawasan Jaksel yang ditempati kliennya diakui milik terlapor. Padahal, kliennya telah menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan tersebut.
Baca:
Pemerintah Garap Kebijakan Penyelesaian Konflik Agraria
Dalam perebutan lahan itu, kata Rahmad, para terlapor menjelek-jelekkan kliennya hingga membuat laporan informasi (LI) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Bahkan, terlapor disebut sempat mengirim orang untuk menekan psikis pelapor.
"Ahli waris pun (Maryam) merasa kenyamanan dan ketentramannya terusik," ungkap Rahmad.
Menurut dia, terlapor mengeklaim kepemilikan lahan yang ditempati kliennya bermodalkan girik nomor 176. Sedangkan, kepemilikan kliennya merupakan girik bernomor 1918, yang telah diubah menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Rahmad memastikan
sertifikat tanah milik kliennya menjadi tanda bukti kepemilikan lahan yang sah. Dia dan kliennya telah melakukan pengecekan terhadap girik tersebut di tingkat kelurahan hingga kecamatan.
"Klien kami kan sudah memiliki sertifikat hak milik. Proses-prosesnya ini tidak gampang, seperti kita ketahui di Badan Pertanahan Nasional itu sedemikian rupa. Kan tidak mungkin terbit ujuk-ujuk sertifikat," jelas Rahmad.
Rahmad mengatakan kliennya melaporkan saudaranya untuk membuat efek jera. Sebab, Maryam telah difitnah yang menimbulkan kerugian secara materiil dan imateril. Maryam pun menutup pintu maaf terhadap saudaranya.
"Untuk saat ini pintu maaf sudah tertutup dari keluarga ahli waris," kata Rahmad mewakili kliennya.
Laporan terhadap ketiganya teregistrasi dengan Nomor: LP/B/5017/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terlapor Z, H, dan S dipersangkakan Pasal 310 KUHP tentang Fitnah; Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik; Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)