Istri melaporkan suaminya terkait hak dirinya dan anaknya/Medcom.id/Siti Yona
Istri melaporkan suaminya terkait hak dirinya dan anaknya/Medcom.id/Siti Yona

Perjuangkan Hak Anak, Istri Laporkan Suami ke Polisi

Siti Yona Hukmana • 12 Oktober 2021 12:58

Jumlah pemberian gaji terhadap mantan istri dan anak-anak yang ditinggalkan diatur dalam Pasal 8 ayat (2) aturan tersebut. Pasal itu menyatakan sepertiga gaji untuk PNS pria, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
 
"Saya minta gaji 2/3 jatah saya sesuai undang-undang, tapi dari kantor (Kemenhub) enggak dikasih dengan alasan atasan belum memberi izin untuk perceraian," ujar Rika. 
 
Rika mengatakan Kemenhub mengizinkan perceraian jika suaminya telah dikenakan sanksi disiplin atas perbuatan selingkuh dari istri sah. Pemberian sanksi bisa dilakukan setelah suami terbukti melakukan perbuatan tercela itu.

Rika sejatinya sudah melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) atau kasus perzinahan Pasal 284 KUHP pada 16 Januari 2021. Namun, laporan yang teregistrasi dengan nomor: 067/K/I/2021/Restro Jakpus itu dinilai jalan di tempat. Sudah sembilan bulan berjalan, kasus itu masih tahap penyelidikan. 
 
Rika menuturkan perselingkuhan suaminya terendus sejak 2013. Dia menemukan pesan singkat mesra suaminya dengan perempuan lain. Namun, kala itu dia memaafkan kekhilafan suaminya. 
 
Bukannya berubah, suami makin menjadi hingga akhirnya menikah siri tanpa sepengetahuan istri pada Agustus 2020. Dalam surat nikah siri, tertulis suami menikahi gadis IM, 19. Namun, belakangan diduga kuat IM hanya status palsu. Suaminya diduga menikahi kakak tiri IM, yang juga merupakan PNS Kemenhub.
 
"Dugaan saya mereka memalsukan. Karena menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 disebutkan bahwa PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua, ketiga, keempat dari PNS," beber Rika. 
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan