Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

KPK Perpanjang Penahanan Aa Umbara Cs

Fachri Audhia Hafiez • 09 Juli 2021 17:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Salah satunya Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
 
"Melakukan penahanan terhadap masing-masing tersangka untuk 30 hari ke depan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Juli 2021.
 
Perpanjangan penahanan itu juga berlaku kepada anak Aa Umbara, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara, M Totoh Gunawan. Penahanan Aa Umbara dan Andri diperpanjang mulai 8 Juli 2021 hingga 6 Agustus 2021. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca: Aa Umbara Diduga Diguyur Fulus untuk Keperluan Pribadi
 
Sedangkan, penambahan penahanan M Totoh Gunawan terhitung 30 Juni 2021 hingga 29 Juli 2021. Dia ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
 
Menurut Ipi, perpanjangan penahanan itu lantaran penyidik masih mendalami kasus rasuah yang menjerat ketiga tersangka. Pendalaman kasus itu dipertajam lewat saksi-saksi.
 
"Proses pemberkasan perkara masih dan akan terus dirampungkan, antara lain dengan pemanggilan saksi-saksi serta penyitaan berbagai barang bukti terkait lainnya," terang Ipi.
 
Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Dia ditetapkan bersama dengan Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan.
 
Korupsi ini terjadi saat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan anggaran penanggulangan covid-19. Dana itu dikeluarkan dengan cara melakukan refocusing APBD tahun 2020 pada belanja tidak terduga.
 
 
Halaman Selanjutnya
Usai duit itu keluar, Aa…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan