Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Salah satunya Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
"Melakukan penahanan terhadap masing-masing tersangka untuk 30 hari ke depan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Juli 2021.
Perpanjangan penahanan itu juga berlaku kepada anak Aa Umbara, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara, M Totoh Gunawan. Penahanan Aa Umbara dan Andri diperpanjang mulai 8 Juli 2021 hingga 6 Agustus 2021. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Baca: Aa Umbara Diduga Diguyur Fulus untuk Keperluan Pribadi
Sedangkan, penambahan penahanan M Totoh Gunawan terhitung 30 Juni 2021 hingga 29 Juli 2021. Dia ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Menurut Ipi, perpanjangan penahanan itu lantaran penyidik masih mendalami kasus rasuah yang menjerat ketiga tersangka. Pendalaman kasus itu dipertajam lewat saksi-saksi.
"Proses pemberkasan perkara masih dan akan terus dirampungkan, antara lain dengan pemanggilan saksi-saksi serta penyitaan berbagai barang bukti terkait lainnya," terang Ipi.
Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Dia ditetapkan bersama dengan Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan.
Korupsi ini terjadi saat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan anggaran penanggulangan covid-19. Dana itu dikeluarkan dengan cara melakukan refocusing APBD tahun 2020 pada belanja tidak terduga.
Usai duit itu keluar, Aa Umbara melakukan pertemuan dengan Totoh pada April 2020. Keduanya membahas proyek pengadaan sembako untuk bantuan sosial (bansos) Dinas Sosial Bandung Barat dengan kesepakatan comitment fee enam persen.
Setelah melakukan pertemuan itu, Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk menunjuk perusahaan Totoh sebagai penyedia sembako bansos.
Setelah perusahaan Totoh terpilih, Aa Umbara ingin anaknya menjadi penyuplai sembako. Permintaan itu dilakukan Aa Umbara pada Mei 2020.
Untuk memenangkan Andri, Aa Umbara meminta bantuan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Sosial. Kerja sama Dinas Sosial Bandung Barat dengan perusahaan Andri, dan Totoh berlangsung sejak April sampai Agustus 2020.
Proyek itu sudah memakan anggaran Rp52,1 miliar. Dalam pengadaan sembako bansos Andri dibayar Rp36 miliar, dan menerima keuntungan Rp2,7 miliar.
Sementara itu, Totoh dibayar Rp15,8 miliar, dan menerima keuntungan Rp2 miliar. Aa Umbara diduga menerima uang Rp1 miliar dari penanganan sembako itu.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Salah satunya Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
"Melakukan penahanan terhadap masing-masing tersangka untuk 30 hari ke depan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Juli 2021.
Perpanjangan penahanan itu juga berlaku kepada anak Aa Umbara, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara, M Totoh Gunawan. Penahanan Aa Umbara dan Andri diperpanjang mulai 8 Juli 2021 hingga 6 Agustus 2021. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Baca:
Aa Umbara Diduga Diguyur Fulus untuk Keperluan Pribadi
Sedangkan, penambahan penahanan M Totoh Gunawan terhitung 30 Juni 2021 hingga 29 Juli 2021. Dia ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Menurut Ipi, perpanjangan penahanan itu lantaran penyidik masih mendalami kasus rasuah yang menjerat ketiga tersangka. Pendalaman kasus itu dipertajam lewat saksi-saksi.
"Proses pemberkasan
perkara masih dan akan terus dirampungkan, antara lain dengan pemanggilan saksi-saksi serta penyitaan berbagai barang bukti terkait lainnya," terang Ipi.
Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Dia ditetapkan bersama dengan Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan.
Korupsi ini terjadi saat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan anggaran penanggulangan covid-19. Dana itu dikeluarkan dengan cara melakukan refocusing APBD tahun 2020 pada belanja tidak terduga.